Dapat Mandat dari Jokowi, Ini Tugas Khusus Wishnutama di Presidensi G20
Jum'at, 01 April 2022 - 17:14 WIB
e. Mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyiapan dan penyajian capaian Indonesia dalam 3 (tiga) tema show case, yakni arsitektur kesehatan global, transisi energi berkelanjutan, serta transformasi digital dan ekonomi pada penyelenggaraan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia; dan melaksanakan koordinasi penyediaan unsur artistik dalam rangka penyelenggaraan jamuan kenegaraan pada KTT G2O Tahun 2O22.
Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 30 Maret itu, memiliki beberapa perubahan aturan salah satunya mengenai susunan kepanitiaan nasional Presidensi G20 Indonesia.
Baca juga: Akan Diuji Duet Jokowi dan Xi Jinping, 2 Tunel Kereta Cepat Belum Tembus
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Panitia Nasional terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Ketua;
c. Penanggung Jawab Bidang;
d. Tim Asistensi dan Kemitraan;
e. Koordinator Harian; dan
f. Sekretariat.
Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas:
a. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas penanggung jawab bidang;
Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 30 Maret itu, memiliki beberapa perubahan aturan salah satunya mengenai susunan kepanitiaan nasional Presidensi G20 Indonesia.
Baca juga: Akan Diuji Duet Jokowi dan Xi Jinping, 2 Tunel Kereta Cepat Belum Tembus
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Panitia Nasional terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Ketua;
c. Penanggung Jawab Bidang;
d. Tim Asistensi dan Kemitraan;
e. Koordinator Harian; dan
f. Sekretariat.
Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas:
a. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas penanggung jawab bidang;
Lihat Juga :