Pengembang The Aspen Tegaskan Tidak dalam Posisi Pailit
Rabu, 17 Juni 2020 - 23:02 WIB
JAKARTA - Pengembang dan pengelola Gedung One Bell Park Mall, The Aspen Apartment, dan Admiralty Residence, PT Harmas Jalesveva, menjamin 100% pihak-pihak yang telah membeli dan atau yang telah menghuni aset PT Harmas Jalesveva (Harmasland).
Harmasland juga membantah bahwa perusahaannya dalam posisi pailit. Saat ini, manajemen Harmasland mengajukan kasasi atas keputusan pailit PN Niaga Jakarta. ( Baca: Ini Dampak Kenaikan Cukai Rokok bagi Industri dan Ekonomi )
“Langkah ini juga didukung oleh mayoritas penghuni apartemen yang dikelola PT Harmas Jalesveva yang jumlahnya mencapai 400 lebih,” tegas juru bicara PT Harmas Jalesveva, Wahab Abdillah, dalam keterangan tertulisnya Rabu (17/6/2020).
Abdillah menilai keputusan pailit tersebut janggal karena pemohon pailit tidak mempunyai tagihan berupa nilai uang yang telah jatuh tempo kepada PT Harmas Jalesveva.
Dia menambahkan, sebelumnya sudah berlangsung perjanjian perdamaian pelaksanaan kewajiban PT Harmas Jalesveva terhadap para kreditur dengan tidak ada masalah dan kendala.
Selain properti yang disebutkan di atas, Harmasland juga mengembangkan Megatown Fatmawati, superblok mewah dengan luas tanah 18Ha. Kawasan ini terdiri dari rumah tapak dan apartemen mewah, disertai fasilitas-fasilitas seperti mal serta klub bisnis.
Harmas Land juga mengembangkan Admiralty Residence yang merupakan kawasan rumah kota premium (premium town house).
Harmasland juga membantah bahwa perusahaannya dalam posisi pailit. Saat ini, manajemen Harmasland mengajukan kasasi atas keputusan pailit PN Niaga Jakarta. ( Baca: Ini Dampak Kenaikan Cukai Rokok bagi Industri dan Ekonomi )
“Langkah ini juga didukung oleh mayoritas penghuni apartemen yang dikelola PT Harmas Jalesveva yang jumlahnya mencapai 400 lebih,” tegas juru bicara PT Harmas Jalesveva, Wahab Abdillah, dalam keterangan tertulisnya Rabu (17/6/2020).
Abdillah menilai keputusan pailit tersebut janggal karena pemohon pailit tidak mempunyai tagihan berupa nilai uang yang telah jatuh tempo kepada PT Harmas Jalesveva.
Dia menambahkan, sebelumnya sudah berlangsung perjanjian perdamaian pelaksanaan kewajiban PT Harmas Jalesveva terhadap para kreditur dengan tidak ada masalah dan kendala.
Selain properti yang disebutkan di atas, Harmasland juga mengembangkan Megatown Fatmawati, superblok mewah dengan luas tanah 18Ha. Kawasan ini terdiri dari rumah tapak dan apartemen mewah, disertai fasilitas-fasilitas seperti mal serta klub bisnis.
Harmas Land juga mengembangkan Admiralty Residence yang merupakan kawasan rumah kota premium (premium town house).
(uka)
tulis komentar anda