Pengembang The Aspen Tegaskan Tidak dalam Posisi Pailit
Rabu, 17 Juni 2020 - 23:02 WIB
Foto/istimewa
JAKARTA - Pengembang dan pengelola Gedung One Bell Park Mall, The Aspen Apartment, dan Admiralty Residence, PT Harmas Jalesveva, menjamin 100% pihak-pihak yang telah membeli dan atau yang telah menghuni aset PT Harmas Jalesveva (Harmasland).
Harmasland juga membantah bahwa perusahaannya dalam posisi pailit. Saat ini, manajemen Harmasland mengajukan kasasi atas keputusan pailit PN Niaga Jakarta. ( Baca: Ini Dampak Kenaikan Cukai Rokok bagi Industri dan Ekonomi )
“Langkah ini juga didukung oleh mayoritas penghuni apartemen yang dikelola PT Harmas Jalesveva yang jumlahnya mencapai 400 lebih,” tegas juru bicara PT Harmas Jalesveva, Wahab Abdillah, dalam keterangan tertulisnya Rabu (17/6/2020).
Abdillah menilai keputusan pailit tersebut janggal karena pemohon pailit tidak mempunyai tagihan berupa nilai uang yang telah jatuh tempo kepada PT Harmas Jalesveva.
Harmasland juga membantah bahwa perusahaannya dalam posisi pailit. Saat ini, manajemen Harmasland mengajukan kasasi atas keputusan pailit PN Niaga Jakarta. ( Baca: Ini Dampak Kenaikan Cukai Rokok bagi Industri dan Ekonomi )
“Langkah ini juga didukung oleh mayoritas penghuni apartemen yang dikelola PT Harmas Jalesveva yang jumlahnya mencapai 400 lebih,” tegas juru bicara PT Harmas Jalesveva, Wahab Abdillah, dalam keterangan tertulisnya Rabu (17/6/2020).
Abdillah menilai keputusan pailit tersebut janggal karena pemohon pailit tidak mempunyai tagihan berupa nilai uang yang telah jatuh tempo kepada PT Harmas Jalesveva.
Lihat Juga :