Potensi Ekonomi Digital RI Tembus Rp4.531 T, Internet Berkualitas Urgen

Selasa, 05 April 2022 - 03:49 WIB
Hal ini juga untuk menghadapi ancaman pencurian data di tengah tingginya arus ekonomi digital. Pelaku industri telekomunikasi juga dinilai mesti menjadi leading actor untuk mencegah pencurian data.

"Saya mendorong industri telekomunikasi jadi leading actor untuk melindungi data klien," ujar pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Riant Nugroho.

Menurut dia, industri telekomunikasi dapat memulai dengan mendeklarasikan perlindungan data untuk memastikan keamanan pelanggan. Hal ini agar data pengguna tidak bisa diakses pihak lain tanpa izin.

Langkah kedua, Riant mengusulkan agar perusahaan telekomunikasi mendorong pelaku industri digital mengeluarkan klausul serupa. "Mengeluarkan klausul yang sama untuk menjaga kerahasiannya dan tidak pernah dikeluarkan tanpa persetujuan pemilik data," kata Riant.

Menurut dia, saat ini belum ada regulasi yang mengatur hal itu. Namun, bukan berarti industri telekomunikasi tidak boleh melakukan.

Baca Juga: Luhut Sebut Kinerja Ekonomi Digital Indonesia Masih Keok oleh Vietnam
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!