Daftar Gaji Karyawan Pertamina, Ada yang Tembus Rp69 Juta per Bulan

Selasa, 05 April 2022 - 16:24 WIB
Petugas SPBU Pertamina sedang mengisi bensin pengendara sepeda motor. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dikabarkan akan menaikkan gaji direksi, komisaris hingga pegawai pada bulan ini. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara manajemen dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turut menanggapi terkait kenaikan gaji tersebut. Namun secara rinci pihaknya meminta ditanyakan kepada direktur utama Pertamina. "Bisa cek ke Direktur Utama (Dirut)," ujar Ahok kepada MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Lantas bagaimana mekanisme penetapan gaji direksi, komisaris hingga karyawan Pertamina? Berdasarkan prosedur dan indikator penetapan remunerasi direksi hingga komisaris sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham.





Artinya, remunerasi tidak berada pada kewenangan perusahaan. Penetapan gaji komisaris BUMN juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Adapun struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Gaji direktur utama Pertamina ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS Pertamina.

Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji direktur utama. Honorarium komisaris utama adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama. Honorarium wakil komut adalah sebesar 42,5% dari dirut. Sedangkan, honorarium anggora dewan komisaris adalah 90% dari honorarium komut.

Untuk tunjangan direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sedangkan untuk dewan komisaris, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.

Fasilitas yang diterima oleh direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum. Sedangkan yang diterima oleh dewan komisaris adalah fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More