PPN Naik Jadi 11% Sudah Matang, Dirjen Pajak Tak Prediksi Ada Perang Ukraina

Selasa, 05 April 2022 - 16:59 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan, bahwa kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% sejak 1 April 2022 sudah sesuai dengan amanat dalam Undang Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak ) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menegaskan, bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% ke 11% sejak 1 April 2022 sudah sesuai dengan amanat dalam Undang Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain itu, UU HPP sudah dilakukan pembahasan sejak tahun lalu dan resmi diundangkan pada Oktober 2021.

"Saat didiskusikan penyusunan waktu memang sepakat kita letakkan mulai di 1 April. Cuma (tiba-tiba) kan ada konflik Ukraina , itu suatu coincidence yang kita juga tidak pernah predict ada konflik," kata Suryo dalam diskusi virtual, Selasa (5/4/2022).



Dengan demikian, Suryo meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas kenaikan tarif PPN menjadi 11%, karena mayoritas bahan pokok dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat masih tidak dibebani PPN. Walaupun tetap ditetapkan menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak.



"Kalau hanya persen melihat PPN saja, sebetulnya barang untuk kebutuhan masyarakat banyak tetap di-secure," ujar Suryo.

Menurut Suryo, kenaikan harga yang terjadi saat ini di masyarakat tidak hanya disebabkan oleh satu komponen barang, namun terdapat faktor komponen pembentuk harga lainnya.

“Jadi kalau kita biasanya enggak ada naik tarif (PPN) pas waktu mau Puasa harga barang juga naik, beras dan cabai. Jadi itu sejak awal sudah kami desain, dan tidak hanya dipandang dimaknai hanya PPN saja untuk bangun pondasi saja,” imbuhnya.



Untuk melaksanakan pemberian insentif atas barang dan jasa yang vital tersebut, Suryo mengatakan saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP).

"Kita sedang dalam proses nih. Menyusun PP kan pasti berproses. Ini saya mohon ditunggu kepada masyarakat, kami tetap proses PP-nya dan akan kami berlakukan 1 April 2022 ini," ujar Suryo.

Sebagai informasi barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN di antaranya barang kebutuhan pokok yang terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi. Kemudian jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More