Lakukan 3 Hal Ini Jika Tak Ingin Terjebak Investasi Bodong

Kamis, 07 April 2022 - 21:05 WIB
Kasus investasi ilegal di Indonesia kian marak terjadi, tercatat Satgas Waspada Investasi (SWI) pada awal tahun 2022 ini, telah menutup sebanyak 21 kegiatan ilegal. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi. Foto/Dok
JAKARTA - Kasus investasi ilegal di Indonesia kian marak terjadi, berdasarkan data yang dari Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terakhir diperbaharui pada awal tahun 2022 ini, telah menutup sebanyak 21 kegiatan ilegal. Sedangkan untuk gadai ilegal sebanyak 165 entitas dan terbanyak adalah pinjol ilegal yang mencapai 3.784 perusahaan.

Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah Binomo, yang merupakan platform trading online yang menyediakan aset berupa uang asing (forex), saham, emas dan perak. Binomo dianggap ilegal karena menggunakan sistem binary option yang cara kerjanya mirip dengan judi.



Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Investasi Ilegal Biar Nggak Amsyong

Sebagai contoh, pengguna diminta untuk memilih aset seperti emas, forex, saham hingga kripto, kemudian menebak harga dalam waktu tertentu. Pengguna diminta untuk mempertaruhkan modal untuk menebak, kemudian jika tebakan benar, maka pengguna akan mendapatkan keuntungan 80% dari modal yang diberikannya. Namun jika salah, maka semua yang pengguna pertaruhkan akan hilang.

Ada juga investasi ilegal berbentuk robot trading yang mengklaim dengan menggunakan teknologi robot yang mereka miliki, pengguna dapat menghasilkan keuntungan secara konsisten.

Selain itu ada juga money game atau skema ponzi, investasi emas palsu, investasi batu bara dan perdagangan asep kripto. Semua rata - rata menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi serta iming-iming fixed income, passive income, dan profit sharing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!