Kenali Ciri-ciri Investasi Ilegal Biar Nggak Amsyong

Kamis, 12 Agustus 2021 - 04:23 WIB
loading...
Kenali Ciri-ciri Investasi Ilegal Biar Nggak Amsyong
Dalam kurun waktu 2017-2021, kegiatan investasi ilegal dan pegadaian ilegal ternyata kian bertambah. Lantaran hal itu, masyarakat diminta jeli untuk mengenali ciri-ciri investasi ilegal yang masih marak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam kurun waktu 2017 hingga 2021, kegiatan investasi ilegal dan pegadaian ilegal ternyata kian bertambah. Lantaran hal itu masyarakat diminta jeli untuk mengenali ciri-ciri investasi ilegal yang masih marak.



Guna menghindari investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) membeberkan ciri-ciri yang perlu di cermati masyarakat, di antaranya:

1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat

2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”

3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi

4. Klaim tanpa risiko (free risk)

5. Legalitas tidak jelas.

“Legalitas tidak jelas ini seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan (PT,CV,Koperasi,Yayasan,dll) tapi tidak punya izin usaha. Dan juga memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya,” tutur Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing secara virtual.

Ia menambahkan penyebab utama investasi dan pegadaian ilegal ini lantaran dari sisi pelaku mudah membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial. Sementara, dari sisi masyarakat atau korban, mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham mengenai investasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1450 seconds (0.1#10.140)