Kontrak Minyak Goreng Curah Subsidi Dianggap Enteng, Banyak Perusahaan Tak Patuh

Senin, 11 April 2022 - 15:56 WIB
Banyak perusahaan yang tak memenuhi kewajiban minyak goreng subsidi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak) mengungkapkan ada 11 perusahaan yang belum melakukan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah bersubsidi. 11 perusahaan itu tersebar di berbagai wilayah.

Baca juga: Buka Bersama, PDIP Sajikan Makanan Olahan Tanpa Minyak Goreng



"Berdasarkan hasil pemantauan Germak di beberapa daerah pada tingkatan pabrik pada 2-9 April 2022, 11 perusahaan pemilik pabrik MGS yang belum menyalurkan sama sekali minyak goreng curah bersubsidi adalah PT EUP di Pontianak, PT DO & F di Kota Bekasi, PT AGR Kota Bitung, PT MNOI di Bekasi, PT PNP Jakarta Timur, PT IMT Dumai, PT BKP Gresik, PT PPI Deli Serdang, PT PSCOI Bekasi, dan PT IBP di Dumai," urai Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam, dikutip Senin (11/4/2022).

Dia mengatakan, fakta ini menunjukkan masih rendahnya komitmen dan kepatuhan sebagian perusahaan MGS pada kontrak dan ketentuan yang ada. Padahal, industri MGS telah berkontrak dengan pemerintah dan berkewajiban memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng subsidi sesuai harga eceran tertinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!