Kontrak Minyak Goreng Curah Subsidi Dianggap Enteng, Banyak Perusahaan Tak Patuh

Senin, 11 April 2022 - 15:56 WIB
Berdasarkan fakta tersebut, Roy menilai, kebijakan minyak goreng curah subsidi masih terjadi kelambanan, baik dalam hal produksi maupun dalam distribusinya. Sehingga akan berdampak langsung kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merilis Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca juga: Mencekam! Mahasiswa di Palopo Ditembaki Gas Air Mata, Kantor Pemerintahan Diserang

Kemenperin juga telah menyebutkan bahwa hingga 8 April 2022 tercatat baru 55 dan total 75 perusahaan MGS yang berkontrak yang telah berproduksi (73,3%). Di sisi lain, dari 55 Industri yang telah memulai produksi baru sebagian saja yang mencapai target sesuai ketentuan kontrak yang ada.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!