Pemerintah Diminta Pastikan Kemampuan Badan Usaha Salurkan Solar Subsidi

Senin, 11 April 2022 - 19:21 WIB
Kemampuan badan usaha menyalurkan solar subsidi sesuai penugasannya harus dipastikan agar tak terjadi kelangkaan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah diminta mengawasi ketat kemampuan badan usaha penyalur solar subsidi dalam menjalankan tugasnya. Hal itu penting untuk memastikan penyaluran solar subsidi tak terhambat sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan di lapangan.

Untuk diketahui, kuota solar subsidi tahun 2022 ditetapkan sebesar 15,1 juta kiloliter (KL). Sementara badan usaha yang ditugasi adalah PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR. Masing-masing mendapat kuota penyaluran sebanyak 14,9 juta KL dan 186.000 KL.



Baca Juga: Antrean Solar Bersubsidi Masih Terjadi, Ini Penyebabnya

"Jangan sampai terjadi ada badan usaha yang tak sanggup melaksanakan seluruh penyaluran solar subsidi karena tingginya harga BBM, sebagaimana yang pernah terjadi di tahun 2019 lalu," kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, Senin (11/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!