Larangan Mudik, Kemenhub Batasi Gerak Transportasi Laut
Jum'at, 24 April 2020 - 20:28 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 per tanggal 23 April 2020.
Di sub sektor Transportasi Laut, Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020.
"Larangan mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang, mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kapten Wisnu Handoko di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Dirinya menambahkan, larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah menerapkan PSBB. Namun, larangan mudik ini dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang.
"Pelayanan pemulangan TKI dari pelabuhan-pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat yang diberikan Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Covid-19 Daerah di pelabuhan debarkasi yang ditunjuk," kata Kapten Wisnu.
Selanjutnya, pengecualian juga diberlakukan untuk Kapal Penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.
"Berlaku juga untuk kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau atau pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam penetapan PSBB," ujar Kapten Wisnu.
Selain itu, kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga dikecualikan dari aturan tersebut.
"Bagi kapal penumpang dapat diijinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik seperti barang pokok dan penting, obat-obatan atau peralatan medis dan barang penting lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi," jelasnya.
Selama masa larangan, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut (refund ticket) kepada calon penumpang secara penuh, baik pengembalian biaya tiket 100% secara tunai, atau pun melakukan penjadwalan ulang (reschedule) dan perubahan rute pelayaran (reroute).
Di sub sektor Transportasi Laut, Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020.
"Larangan mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang, mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kapten Wisnu Handoko di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Dirinya menambahkan, larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah menerapkan PSBB. Namun, larangan mudik ini dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang.
"Pelayanan pemulangan TKI dari pelabuhan-pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat yang diberikan Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Covid-19 Daerah di pelabuhan debarkasi yang ditunjuk," kata Kapten Wisnu.
Selanjutnya, pengecualian juga diberlakukan untuk Kapal Penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.
"Berlaku juga untuk kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau atau pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam penetapan PSBB," ujar Kapten Wisnu.
Selain itu, kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga dikecualikan dari aturan tersebut.
"Bagi kapal penumpang dapat diijinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik seperti barang pokok dan penting, obat-obatan atau peralatan medis dan barang penting lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi," jelasnya.
Selama masa larangan, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut (refund ticket) kepada calon penumpang secara penuh, baik pengembalian biaya tiket 100% secara tunai, atau pun melakukan penjadwalan ulang (reschedule) dan perubahan rute pelayaran (reroute).
(bon)
tulis komentar anda