Travel Bodong Marak Jelang Lebaran, Begini Cara Mengecek Izinnya
Minggu, 17 April 2022 - 20:00 WIB
Dalam SPIONAM, masyarakat dapat memeriksa keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, maupun angkutan orang tidak dalam trayek telah terdaftar atau tidak.
Caranya masyarakat dapat mengakses laman situs http://spionam.dephub.go.id/. Kemudian pilih menu cek kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diperiksa.
Baca juga: KAI Siapkan 739 Ribu Tempat Duduk Selama Masa Mudik Lebaran 2022
Atau dapat juga memilih menu cek perusahaan dengan memasukkan nama perusahaan bus yang akan dicek. Apabila nomor polisi kendaraan atau nama PO hasilnya tidak ditemukan, maka kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar secara resmi.
Caranya masyarakat dapat mengakses laman situs http://spionam.dephub.go.id/. Kemudian pilih menu cek kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diperiksa.
Baca juga: KAI Siapkan 739 Ribu Tempat Duduk Selama Masa Mudik Lebaran 2022
Atau dapat juga memilih menu cek perusahaan dengan memasukkan nama perusahaan bus yang akan dicek. Apabila nomor polisi kendaraan atau nama PO hasilnya tidak ditemukan, maka kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar secara resmi.
(uka)
Lihat Juga :