Perusahaan Batubara Pailit Peroleh IUP, Pimpinan Komisi VII Sentil Menteri ESDM

Senin, 18 April 2022 - 16:58 WIB
"Padahal (perusahaan) ini sudah pailit sejak 2018. Saya berharap saudara Menteri ESDM bisa mengevaluasi persoalan ini. Berlakulah adil terhadap semua pemegang IUP. Kalau memang mereka tidak layak, ya cabut (izinnya)!" tegas politisi Gerindra itu dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Kanselir Austria: Putin Yakin Memenangkan Peperangan

Dia melanjutkan, PT Batuah Energy Prima yang dinyatakan pailit sejak 2018 diduga diberikan izin atau persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) oleh Ditjen Minerba.

"Kami (Komisi VII) melalui panja ilegal mining akan menelusuri semua proses terkait PT Batuah Energy Prima sejak dinyatakan pailit sampai saat ini. Dan panja akan meminta keterangan semua pihak selain ESDM, kami juga akan minta bantuan BPK RI," tegasnya.

Dia menambahkan, dalam waktu persidangan terdekat, pihaknya akan memanggil semua pihak yang terkait, termasuk PT Batuah Energy Prima.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!