Mengupas Sejarah THR di Indonesia, Sempat Heboh di Awal Kehadirannya

Selasa, 19 April 2022 - 12:07 WIB
THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu hal yang dinanti menjelang Idulfitri atau Lebaran, oleh banyak orang dari beragam profesi.Sebenarnya bagaimana asal usul THR di Indonesia? Foto/Dok Ilustrasi
JAKARTA - THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu hal yang dinanti menjelang Idulfitri atau Lebaran, oleh banyak orang dari beragam profesi. THR sudah seperti menjadi tradisi masyarakat Indonesia selain mudik ke kampung halaman.

Pada tahun ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tentang pemberian THR atau tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022.



Berdasarkan PP tersebut, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.



Sedangkan instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah berharap THR dan gaji ke 13 dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia.

Pembayaran THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya. Hampir setiap tahun pemerintah menerbitkan peraturan ini. Sebenarnya bagaimana asal usul THR di Indonesia? berikut ulasanya:

Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) menyebutkan, sejarah THR diketahui berawal ketika Soekiman Wirjosandjojo menjadi perdana menteri sekaligus menteri dalam negeri ke 6. Tepatnya pada 1951-1952.

THR menjadi program kerja kabinet Soekiman yang tujuanya untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS yang dulunya dikenal dengan sebutan pamong pradja. Termasuk kelompok pegawai negeri sipil terdiri dari priyai, menak, kaum ningrat, TNI, dan sekelasnya.

Saat itu, pemberian THR dilakukan setiap akhir bulan Ramadhan yaitu sebesar Rp125-Rp200 atau setara dengan nilai saat ini sekitar Rp 1,1 Juta -Rp 1,75 Juta. Buhan hanya itu tunjangan berupa beras pun diberikan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More