Pos Indonesia Salurkan STB untuk Rumah Tangga Miskin
Selasa, 19 April 2022 - 21:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan 3,2 juta Set Top Box (STB) gratis untuk rumah tangga miskin. PT Pos Indonesia ditunjuk untuk mendistribusikan dan menginstalasi kepada rumah tangga miskin.
Dalam tahap pertama program Analog Switch Off (ASO) atau siaran televisi digital, Kominfo menyediakan 87.310 unit dari total 3.202.503 unit kebutuhan STB. Berdasarkan data yang diterima pada Selasa (1/4/2022), pukul 14.30 WIB, dari alokasi 87.310 unit STB telah disalurkan sebanyak 33.849 unit STB.
Penyediaan STB untuk rumah tangga miskin tersebut diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Pada Pasal 85 ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah dalam membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (Set-Top-Box/STB) kepada Rumah Tangga Miskin berasal dari komitmen Penyelenggara Multipleksing.
(Baca juga:Pos Indonesia Luncurkan Nomor Halo Pos Baru)
Kebutuhan distribusi dan instalasi STB untuk rumah tangga miskin memerlukan dukungan dari pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan layanan Pos.
“PT Pos Indonesia (Persero) dengan pengalaman yang cukup panjang dalam perjalanannya memberikan layanan kepada masyarakat luas dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, memiliki kemampuan untuk melakukan distribusi dan instalasi STB bagi rumah tangga miskin di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dengan didukung SDM, sarana serta infrastruktur yang memadai dalam pelaksanaannya,” kata SVP Enterprise Business PT Pos Indonesia Adi Sunanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).
Adapun pendistribusian STB kepada rumah tangga miskin oleh Pos Indonesia tersebut meliputi verifikasi dan validasi penerima bantuan, pengiriman, penyerahan, dan instalasi perangkat STB.
(Baca juga:Perluas Market Internasional, Pos Indonesia Luncurkan Pos Migran Indonesia)
Dalam pendistribusian STB, Pos Indonesia juga memastikan penerima bantuan memenuhi kriteria melalui proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan. Kriteria yang dimaksud, yaitu kesesuaian dokumen KTP dan KK dengan penerima bantuan saat pendistribusian STB, memiliki pesawat televisi analog, memastikan STB diterima oleh penerima bantuan yang telah memenuhi kriteria, serta memastikan STB telah tersambung dan diinstalasi pada televisi penerima bantuan.
Dalam tahap pertama program Analog Switch Off (ASO) atau siaran televisi digital, Kominfo menyediakan 87.310 unit dari total 3.202.503 unit kebutuhan STB. Berdasarkan data yang diterima pada Selasa (1/4/2022), pukul 14.30 WIB, dari alokasi 87.310 unit STB telah disalurkan sebanyak 33.849 unit STB.
Penyediaan STB untuk rumah tangga miskin tersebut diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Pada Pasal 85 ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah dalam membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (Set-Top-Box/STB) kepada Rumah Tangga Miskin berasal dari komitmen Penyelenggara Multipleksing.
(Baca juga:Pos Indonesia Luncurkan Nomor Halo Pos Baru)
Kebutuhan distribusi dan instalasi STB untuk rumah tangga miskin memerlukan dukungan dari pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan layanan Pos.
“PT Pos Indonesia (Persero) dengan pengalaman yang cukup panjang dalam perjalanannya memberikan layanan kepada masyarakat luas dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, memiliki kemampuan untuk melakukan distribusi dan instalasi STB bagi rumah tangga miskin di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dengan didukung SDM, sarana serta infrastruktur yang memadai dalam pelaksanaannya,” kata SVP Enterprise Business PT Pos Indonesia Adi Sunanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).
Adapun pendistribusian STB kepada rumah tangga miskin oleh Pos Indonesia tersebut meliputi verifikasi dan validasi penerima bantuan, pengiriman, penyerahan, dan instalasi perangkat STB.
(Baca juga:Perluas Market Internasional, Pos Indonesia Luncurkan Pos Migran Indonesia)
Dalam pendistribusian STB, Pos Indonesia juga memastikan penerima bantuan memenuhi kriteria melalui proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan. Kriteria yang dimaksud, yaitu kesesuaian dokumen KTP dan KK dengan penerima bantuan saat pendistribusian STB, memiliki pesawat televisi analog, memastikan STB diterima oleh penerima bantuan yang telah memenuhi kriteria, serta memastikan STB telah tersambung dan diinstalasi pada televisi penerima bantuan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda