Mendag Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Suap Izin Ekspor CPO Anak Buahnya
Rabu, 20 April 2022 - 20:54 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak sawit mentah /crude palm oil (CPO). Pernyataan ini ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Kami dari Kementerian Perdagangan menyatakan dengan tegas akan tetap dan terus mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum, tindakan korupsi, dan penyalahgunaan wewenang," tegas Mendag Lutfi dalam konferensi pers, Rabu (20/4/2022).
Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Mendag Lutfi juga menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
"Tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," tegasnya.
Mendag Lutfi pun menghormati proses hukum ini dan berharap prosesnya bisa berjalan dengan baik.
"Kami dari Kementerian Perdagangan menyatakan dengan tegas akan tetap dan terus mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum, tindakan korupsi, dan penyalahgunaan wewenang," tegas Mendag Lutfi dalam konferensi pers, Rabu (20/4/2022).
Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Mendag Lutfi juga menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
"Tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," tegasnya.
Mendag Lutfi pun menghormati proses hukum ini dan berharap prosesnya bisa berjalan dengan baik.
(uka)
tulis komentar anda