Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket, Begini Respons Citilink

Kamis, 21 April 2022 - 21:40 WIB
"Ini kan pure biaya tambahan untuk akomodasi fuel berkala, jadi kita selalu evaluasi harga," ungkapnya.

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat memengaruhi biaya operasi penerbangan. Adapun ketentuan ini sifatnya tidak mengikat.

Baca juga: Ledakan Suar Matahari Hantam Bumi, Jaringan Radio Australia dan Pasifik Barat Padam

“Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya. Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan,” paparnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!