Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket, Begini Respons Citilink
Kamis, 21 April 2022 - 21:40 WIB
JAKARTA - Maskapai penerbangan Citilink menanggapai kebijakan tuslah atau biaya tambahan berupa fuel surcharge yang berdampak pada harga tiket pesawat . VP Corporate Secretary & CSR Citilink Diah Suryanti Indriastuti mengatakan, pihaknya mendukung keputusan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan kebijakan ini.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Bakal Naik, Kemenhub Kasih Lampu Hijau
"Ini cukup membantu kita karena harga fuel kenaikannya cukup tinggi. Jadi kalau secara harga kita evaluasi, tetap mempertimbangkan kondisi market (pasar), demand (permintaan)," ungkap Diah di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Menurutnya, pihaknya tidak bisa serta merta menaikkan harga tiket pesawat karena tetap ada aturan batas atas dan bawah yang tidak bisa dilanggar maskapai.
"Ini kan pure biaya tambahan untuk akomodasi fuel berkala, jadi kita selalu evaluasi harga," ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat memengaruhi biaya operasi penerbangan. Adapun ketentuan ini sifatnya tidak mengikat.
“Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya. Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan,” paparnya.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Bakal Naik, Kemenhub Kasih Lampu Hijau
"Ini cukup membantu kita karena harga fuel kenaikannya cukup tinggi. Jadi kalau secara harga kita evaluasi, tetap mempertimbangkan kondisi market (pasar), demand (permintaan)," ungkap Diah di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Menurutnya, pihaknya tidak bisa serta merta menaikkan harga tiket pesawat karena tetap ada aturan batas atas dan bawah yang tidak bisa dilanggar maskapai.
"Ini kan pure biaya tambahan untuk akomodasi fuel berkala, jadi kita selalu evaluasi harga," ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat memengaruhi biaya operasi penerbangan. Adapun ketentuan ini sifatnya tidak mengikat.
Baca Juga
“Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya. Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan,” paparnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda