Bukan Batu Bara Apalagi Emas, Ini Harta Karun Indonesia Sesungguhnya: Sudah Hasilkan Devisa Rp3.220 Triliun
Minggu, 24 April 2022 - 21:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan akan melarang ekspor minyak sawit mentah ( CPO ) dan minyak goreng per 28 April mendatang. Kebijakan itu ditempuh untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
"Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng per Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Presiden Joko Widodo, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Pemerintah menyadari benar berbagai risiko atas keputusan itu, termasuk kehilangan devisa yang tak sedikit dari ekspor CPO. Jika pelarangan eskpor CPO berlangsung selama sebulan, maka devisa yang menguap sebesar USD3 miliar atau Rp42,9 triliun.
Perhitungan itu berdasarkan nilai eskpor CPO pada Maret lalu. Semakin lama larangan ekspor CPO diberlakukan, semakin besar pula devisa yang hangus.
Tahun lalu ekspor CPO Indonesia mencapai USD35 miliar atau lebih dari Rp500 triliun (kurs Rp14.300). Jumlah itu naik jika dibanding tahun 2020 yang sebesar USD18,44 miliar (data BPS).
Ekspor CPO memang telah menjadi andalan Negeri Sawit ini untuk mendulang devisa sejak lebih dari dua dekade. Di tahun 2000 ekspor CPO Indonesia sebanyak 4,1 juta ton senilai USD1,1 miliar dolar.
Jika menghitung mundur sejak tahun 2000 hingga 2020, berdasarkan data Statistik Kelapa Sawit 2018 nilai eskpor minyak sawit Indonesia terbilang fantastis, mencapai USD229 miliar. Jika dirupiahkan dengan mengacu kurs tengah BI di masing-masing tahunnya, nilai ekspor minyak sawit mencapai Rp2.720 triliun. Jika ditambah dengan nilai ekspor tahun 2021, maka jumlahnya menembus Rp3.220 triliun. Benar-benar wow!
Jika hanya mengukur dari tahun 2012 hingga 2018, nilai ekspor minyak sawit (CPO) mencapai USD115,67 miliar. Sementara jika mengacu data BPS di rentang waktu yang sama, ekspor logam mulia (yang di dalamnya termasuk emas) hanya sebesar USD18,33 miliar atau sekitar 15,84% dari total ekspor minyak sawit.
"Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng per Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Presiden Joko Widodo, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Pemerintah menyadari benar berbagai risiko atas keputusan itu, termasuk kehilangan devisa yang tak sedikit dari ekspor CPO. Jika pelarangan eskpor CPO berlangsung selama sebulan, maka devisa yang menguap sebesar USD3 miliar atau Rp42,9 triliun.
Perhitungan itu berdasarkan nilai eskpor CPO pada Maret lalu. Semakin lama larangan ekspor CPO diberlakukan, semakin besar pula devisa yang hangus.
Tahun lalu ekspor CPO Indonesia mencapai USD35 miliar atau lebih dari Rp500 triliun (kurs Rp14.300). Jumlah itu naik jika dibanding tahun 2020 yang sebesar USD18,44 miliar (data BPS).
Ekspor CPO memang telah menjadi andalan Negeri Sawit ini untuk mendulang devisa sejak lebih dari dua dekade. Di tahun 2000 ekspor CPO Indonesia sebanyak 4,1 juta ton senilai USD1,1 miliar dolar.
Jika menghitung mundur sejak tahun 2000 hingga 2020, berdasarkan data Statistik Kelapa Sawit 2018 nilai eskpor minyak sawit Indonesia terbilang fantastis, mencapai USD229 miliar. Jika dirupiahkan dengan mengacu kurs tengah BI di masing-masing tahunnya, nilai ekspor minyak sawit mencapai Rp2.720 triliun. Jika ditambah dengan nilai ekspor tahun 2021, maka jumlahnya menembus Rp3.220 triliun. Benar-benar wow!
Jika hanya mengukur dari tahun 2012 hingga 2018, nilai ekspor minyak sawit (CPO) mencapai USD115,67 miliar. Sementara jika mengacu data BPS di rentang waktu yang sama, ekspor logam mulia (yang di dalamnya termasuk emas) hanya sebesar USD18,33 miliar atau sekitar 15,84% dari total ekspor minyak sawit.
tulis komentar anda