Larangan Ekspor Bukan Solusi Sengkarut Minyak Goreng, Kuncinya Pengawasan Internal

Senin, 25 April 2022 - 16:43 WIB
Menurutnya tata kelola internal juga harus diperketat dan diperbaiki setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai gagal karena Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang terjerat kasus ekspor minyak. Menteri Perdagangan sebaiknya mundur dan mengikuti proses pemeriksaan sebagai saksi.

"Ini kan sudah jelas Dirjen-nya tersangka, bukan saksi ya. Tentunya Kejaksaan Agung punya bukti yang kuat untuk mentersangkakan orang. Ini artinya kegagalan dari pihak internal Kementerian Perdagangan," beber Bhima.

Baca Juga: Pengamat Ragu Larangan Ekspor CPO Bisa Turunkan Harga Minyak Goreng

Bhima turut menegaskan, bahwa kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini kemungkinan gagal sebelum dijalankan pada 28 April 2022. Jika setelah kebijakan diberlakukan dan kemudian dicabut harga minyak diduga akan naik lebih drastis.

"Saya tebak-tebakan nih sebelum tanggal 28 April 2022 ini bisa gagal loh. Karena memang sama sekali tidak menyelesaikan masalah. Dan jika larangan ekspor dicabut, minyak goreng kemasan masih memberlakukan harga sesuai mekanisme pasar, kita engga tau lagi kenaikannya nanti akan jadi berapa. Itu yang harusnya dipikirkan lagi oleh pemerintah," tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!