Larangan Ekspor Bukan Solusi Sengkarut Minyak Goreng, Kuncinya Pengawasan Internal
Senin, 25 April 2022 - 16:43 WIB
JAKARTA - Kebijakan larangan ekspor minyak goreng tidak menjamin turunnya harga minyak goreng di masyarakat. Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, kunci dari mengatasi sengkarut minyak goreng di dalam negeri adalah pengawasan internal.
"Dengan diberlakukan kebijakan ini apakah harga minyak goreng otomatis akan turun? belum tentu kan" ucapnya saat webinar kelangkaan minyak goreng, Senin (25/4/2022).
Lebih lanjut Ia menekankan, permasalahan saat ini terletak pada lemahnya pengawasan terhadap produsen dan distributor. "Ini sekarang masalahnya justru pengawasan di tempat-tempat perbatasan, kebocorannya justru lebih besar dan kemudian ekspor-ekspor ilegalnya meningkat," tambahnya.
Menurutnya tata kelola internal juga harus diperketat dan diperbaiki setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai gagal karena Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang terjerat kasus ekspor minyak. Menteri Perdagangan sebaiknya mundur dan mengikuti proses pemeriksaan sebagai saksi.
"Ini kan sudah jelas Dirjen-nya tersangka, bukan saksi ya. Tentunya Kejaksaan Agung punya bukti yang kuat untuk mentersangkakan orang. Ini artinya kegagalan dari pihak internal Kementerian Perdagangan," beber Bhima.
Bhima turut menegaskan, bahwa kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini kemungkinan gagal sebelum dijalankan pada 28 April 2022. Jika setelah kebijakan diberlakukan dan kemudian dicabut harga minyak diduga akan naik lebih drastis.
"Saya tebak-tebakan nih sebelum tanggal 28 April 2022 ini bisa gagal loh. Karena memang sama sekali tidak menyelesaikan masalah. Dan jika larangan ekspor dicabut, minyak goreng kemasan masih memberlakukan harga sesuai mekanisme pasar, kita engga tau lagi kenaikannya nanti akan jadi berapa. Itu yang harusnya dipikirkan lagi oleh pemerintah," tutupnya.
"Dengan diberlakukan kebijakan ini apakah harga minyak goreng otomatis akan turun? belum tentu kan" ucapnya saat webinar kelangkaan minyak goreng, Senin (25/4/2022).
Lebih lanjut Ia menekankan, permasalahan saat ini terletak pada lemahnya pengawasan terhadap produsen dan distributor. "Ini sekarang masalahnya justru pengawasan di tempat-tempat perbatasan, kebocorannya justru lebih besar dan kemudian ekspor-ekspor ilegalnya meningkat," tambahnya.
Menurutnya tata kelola internal juga harus diperketat dan diperbaiki setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai gagal karena Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang terjerat kasus ekspor minyak. Menteri Perdagangan sebaiknya mundur dan mengikuti proses pemeriksaan sebagai saksi.
"Ini kan sudah jelas Dirjen-nya tersangka, bukan saksi ya. Tentunya Kejaksaan Agung punya bukti yang kuat untuk mentersangkakan orang. Ini artinya kegagalan dari pihak internal Kementerian Perdagangan," beber Bhima.
Bhima turut menegaskan, bahwa kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini kemungkinan gagal sebelum dijalankan pada 28 April 2022. Jika setelah kebijakan diberlakukan dan kemudian dicabut harga minyak diduga akan naik lebih drastis.
"Saya tebak-tebakan nih sebelum tanggal 28 April 2022 ini bisa gagal loh. Karena memang sama sekali tidak menyelesaikan masalah. Dan jika larangan ekspor dicabut, minyak goreng kemasan masih memberlakukan harga sesuai mekanisme pasar, kita engga tau lagi kenaikannya nanti akan jadi berapa. Itu yang harusnya dipikirkan lagi oleh pemerintah," tutupnya.
(akr)
tulis komentar anda