Pengamat Ragu Larangan Ekspor CPO Bisa Turunkan Harga Minyak Goreng
Jum'at, 22 April 2022 - 23:15 WIB
loading...
Pengamat meragukan pelarangan ekspor CPO akan bisa menurunkan harga minyak goreng di dalam negeri. Foto/Dok MPI/Advenia Elisabeth
A
A
A
JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai keputusan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng hanya akan mengulang kesalahan yang sama seperti yang terjadi pada komoditas batu bara.
Seperti diketahui, ekspor batu bara sempat dihentikan pada 1 Januari 2022 lalu sebelum akhirnya resmi dicabut pada 1 Februari.
Menurut Bhima, pemerintah cukup mengembalikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar 20% yang sempat ditetapkan sebelumnya.
"Sebenarnya kalau hanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri, tidak perlu setop ekspor. Hanya mengulang masa lalu. Yang seharusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO CPO sebesar 20%. Kemarin saat ada DMO kan isinya soal kepatuhan produsen yang rendah dan berakibat pada skandal gratifikasi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung)," papar Bhima kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Resmi! Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng per 28 April
Dia menilai, pasokan 20% dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup. Sehingga menurutnya, tidak tepat apabila pelarangan total ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dilakukan.
"Pelarangan ekspor juga akan menguntungkan Malaysia sebagai pesaing CPO Indonesia sekaligus negara lain yang memproduksi minyak nabati alternatif seperti soybean oil dan sunflower oil," bebernya.
Seperti diketahui, ekspor batu bara sempat dihentikan pada 1 Januari 2022 lalu sebelum akhirnya resmi dicabut pada 1 Februari.
Menurut Bhima, pemerintah cukup mengembalikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar 20% yang sempat ditetapkan sebelumnya.
"Sebenarnya kalau hanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri, tidak perlu setop ekspor. Hanya mengulang masa lalu. Yang seharusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO CPO sebesar 20%. Kemarin saat ada DMO kan isinya soal kepatuhan produsen yang rendah dan berakibat pada skandal gratifikasi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung)," papar Bhima kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Resmi! Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng per 28 April
Dia menilai, pasokan 20% dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup. Sehingga menurutnya, tidak tepat apabila pelarangan total ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dilakukan.
"Pelarangan ekspor juga akan menguntungkan Malaysia sebagai pesaing CPO Indonesia sekaligus negara lain yang memproduksi minyak nabati alternatif seperti soybean oil dan sunflower oil," bebernya.
Lihat Juga :