Kinerja Pelayaran Masih Terpukul, INSA Minta Keringanan
Jum'at, 19 Juni 2020 - 21:50 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, kinerja pelayaran nasional sangat terpukul akibat pandemi Covid-19.
Dampak Covid-19 dirasakan hampir merata pada seluruh sektor pelayaran. Untuk itu, pelaku usaha membutuhkan stimulus dari pemerintah dan seluruh stakeholder.
Dari sisi fiskal, stimulus yang dibutuhkan antara lain pembebasan pemotongan PPh 23 atas sewa kapal dan pembebasan pembayaran PPh pasal 21 yang terhutang.
Sedangkan dari sisi moneter adalah pemberian rescheduling atau penjadwalan ulang pembayaran angsuran pokok pinjaman dan pemberian reconditioning atau keringanan syarat pinjaman serta bunga pinjaman ringan.
INSA juga meminta penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan seperti pada pelayanan jasa kapal dan jasa barang.
Pengusaha pelayaran nasional juga meminta keringanan atau penundaan biaya-biaya di pelabuhan, antara lain seperti memberikan penurunan 50% atas jasa tunda dan tambat labuh kapal.
“Kemudian diharapkan Oil Companies dan Charterer tidak memutuskan kontrak kerja terhadap perusahaan pelayaran secara sepihak dan melakukan negoisasi dengan win-win solution, serta membayar piutang usaha tepat waktu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
INSA telah memberikan beberapa masukan kepada pemerintah terkait new normal (kenormalan baru) khususnya mengenai kelancaran pengoperasian kapal. (Baca juga : Operasional Kapal Saat New Normal, Ini Langkah Skenario Pelni )
Beberapa masukkan tersebut antara lain kapal penumpang jarak dekat mohon pertimbangan dan perhatian mengenai syarat protokol kesehatan yang practicable dan tetap safe.
“Untuk kapal-kapal Bulk Carrier dan General Cargo yang menggunakan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di atas kapal, baik yang sandar maupun transhipment di laut, agar para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) juga mengikuti protokol kesehatan dibawah pengawasan Syahbandar setempat,” ucapnya.
Adapun, dokumen-dokumen safety certificate dan registrasi agar dijalankan secara full online di Kementerian dan Kepelabuhanan, agar menghindari kontak personal, tata cara dan kegiatan crew change diatur secara terstruktur dan seragam di semua pelabuhan Indonesia, dan tidak ada lagi pelabuhan di Indonesia yang menolak pemberlakuan Crew Change karena kebijakan pemerintah lokal.
“Di tengah pandemi Covid-19 ini pengurus harus lebih aktif dalam menghadapi berbagai tantangan di dunia pelayaran, dan program kerja yang diamanahkan dalam RUA dapat dijalankan dengan baik,” pungkasnya.
Dampak Covid-19 dirasakan hampir merata pada seluruh sektor pelayaran. Untuk itu, pelaku usaha membutuhkan stimulus dari pemerintah dan seluruh stakeholder.
Dari sisi fiskal, stimulus yang dibutuhkan antara lain pembebasan pemotongan PPh 23 atas sewa kapal dan pembebasan pembayaran PPh pasal 21 yang terhutang.
Sedangkan dari sisi moneter adalah pemberian rescheduling atau penjadwalan ulang pembayaran angsuran pokok pinjaman dan pemberian reconditioning atau keringanan syarat pinjaman serta bunga pinjaman ringan.
INSA juga meminta penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan seperti pada pelayanan jasa kapal dan jasa barang.
Pengusaha pelayaran nasional juga meminta keringanan atau penundaan biaya-biaya di pelabuhan, antara lain seperti memberikan penurunan 50% atas jasa tunda dan tambat labuh kapal.
“Kemudian diharapkan Oil Companies dan Charterer tidak memutuskan kontrak kerja terhadap perusahaan pelayaran secara sepihak dan melakukan negoisasi dengan win-win solution, serta membayar piutang usaha tepat waktu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
INSA telah memberikan beberapa masukan kepada pemerintah terkait new normal (kenormalan baru) khususnya mengenai kelancaran pengoperasian kapal. (Baca juga : Operasional Kapal Saat New Normal, Ini Langkah Skenario Pelni )
Beberapa masukkan tersebut antara lain kapal penumpang jarak dekat mohon pertimbangan dan perhatian mengenai syarat protokol kesehatan yang practicable dan tetap safe.
“Untuk kapal-kapal Bulk Carrier dan General Cargo yang menggunakan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di atas kapal, baik yang sandar maupun transhipment di laut, agar para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) juga mengikuti protokol kesehatan dibawah pengawasan Syahbandar setempat,” ucapnya.
Adapun, dokumen-dokumen safety certificate dan registrasi agar dijalankan secara full online di Kementerian dan Kepelabuhanan, agar menghindari kontak personal, tata cara dan kegiatan crew change diatur secara terstruktur dan seragam di semua pelabuhan Indonesia, dan tidak ada lagi pelabuhan di Indonesia yang menolak pemberlakuan Crew Change karena kebijakan pemerintah lokal.
“Di tengah pandemi Covid-19 ini pengurus harus lebih aktif dalam menghadapi berbagai tantangan di dunia pelayaran, dan program kerja yang diamanahkan dalam RUA dapat dijalankan dengan baik,” pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda