Aturan Baru, Plat Nomor Kendaraan Akan Dicatat saat Isi Bensin di SPBU

Selasa, 26 April 2022 - 11:43 WIB
Pelat nomor kendaraan yang mengisi BBM di SPBU akan dicatat guna memastikan penyaluran BBM jenis Solar dan Pertalite tepat sasaran. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) siap menerapkan sistem pengguna tunggal (single user) bagi konsumen yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM). Pelat nomor kendaraan yang mengisi BBM akan dicatat guna memastikan penyaluran BBM jenis Solar dan Pertalite tepat sasaran.

"Sekarang kami udah mulai sistem pengawasan dengan menyorot sistem plat untuk bisa direcord. Nanti bakal ketahuan kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM," ungkap Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dikutip melalui keterangan resminya, Selasa (23/4/2022).



Baca Juga: Orang Kaya Dubai Beli Plat Nomor Mobil Harga Rp136 Miliar

Menurut dia pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan teknologi digital sebagai bagian dari pengawasan pendistribusian, seperti CCTV dan digitalisasi . Sehingga seluruhnya bisa tercatat yaitu BBM yang dikirim dan yang dibeli. Adapun bila ada penyelewengan BBM yang tercatat dalam sistem digitalisasi tersebut, maka pihak Pertamina akan segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke penegak hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!