Program Peremajaan Sawit Rakyat Tak Capai Target, Pemerintah Gagas Pola Kemitraan

Jum'at, 29 April 2022 - 13:08 WIB
Pola kemitraan membantu upaya percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang ditargetkan mencapai 540.000 hektare.
JAKARTA - Pola kemitraan membantu upaya percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang ditargetkan mencapai 540.000 hektare (ha). Untuk mewujudkan kemitraan tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Direktorat Jenderal Perkebunan Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan total luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,38 juta ha. Dari angka tadi, kurang lebih 6,94 juta ha merupakan perkebunan sawit rakyat. Seiring pertambahan usia tanaman, saat ini diperkirakan terdapat 2,8 juta ha kebun sawit rakyat potensial untuk diremajakan.

“Dari 2,8 juta ha potensi peremajaan sawit rakyat, sebagian besar merupakan kebun plasma dan swadaya dengan luasan 2,29 juta ha. Disusul kebun dari pola PIRBUN 0,14 juta ha, dan plasma PIR-TRANS/PIR-KKPA 0,37 juta ha,” kata Bagus saat menjadi pembicara pada webinar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertema ‘Pola Kemitraan Mempercepat PSR dan Kesejahteraan Petani’, Kamis (28/4/2022).

(Baca juga:Gapki Bentuk Satgas Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat)

Hendratmojo mengatakan target utama segi peremajaan sawit adalah kebun yang dikelola oleh rakyat. Semenjak 2020, Program PSR ditargetkan dapat menjangkau 540.000 ha kebun sawit rakyat sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Setiap tahunnya pemerintah menargetkan 180.000 ha. Namun demikian, realisasi PSR sulit dicapai dengan berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi di lapangan



Dari data Ditjen Perkebunan, realisasi PSR tertinggi seluas 92.066 ha pada 2020. Tetapi memasuki 2021, angka pencapaian PSR turun signifikan menjadi 27.747 ha. “Penurunan ini menjadi catatan bagi kami agar pencapaian tahun-tahun ke depan harus bisa mengakselerasi pelaksanaan PSR,” ujarnya.

(Baca juga:Jalan Tengah Penyelesaian Sawit Rakyat dalam Kawasan Hutan)

Diakui Hendratmojo, pelaksanaan PSR untuk menjangkau kebun petani tidaklah semudah membalik telapak tangan. Dalam presentasinya diuraikan empat aspek permasalahan PSR yaitu legalitas lahan, dukungan stakeholder, minat pekebun, dan kelembagaan pekebun.

“Tantangan terberat PSR dari aspek legalitas lahan. Di lapangan masih ditemukan kebun belum punya sertifikat hak milik, lahan terindikasi masuk kawasan hutan, dan adanya tumpang tindih kebun rakyat dengan HGU (Hak Guna Usaha) dan hak tanah lainnya,” jelasnya.

Beratnya tantangan yang dihadapi berdampak kepada realisasi PSR baru 1.582 ha sampai April 2022. Salah satu upaya pemerintah mempermudah akses dan memperluas jangkauan PSR difasilitasi dengan terbitnya Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

(Baca juga:Erick Thohir Apresiasi Program Sawit Rakyat Holding PTPN)

Dalam Permentan No 3/2022, mekanisme pengusulan PSR dapat melalui dua jalur yaitu jalur dinas daerah kabupaten/kota dan jalur kemitraan. Bagus menjelaskan adanya jalur kemitraan membantu percepatan PSR. Melalui jalur ini, kelompok tani/gapoktan dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan lalu diusulkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menurut Bagus, petani dan perusahaan dapat bekerjasama untuk mengoordinasikan kelengkapan dokumen pengusulan PSR. Dokumen tersebut antara lain kriteria perusahaan perkebunan, perjanjian kerjasama perusahaan dan kelembagaan pekebun, legalitas perkebun dan kelembagaan pekebun, serta legalitas dan status lahan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More