Harga Tiket Pesawat Melambung, Kemenhub: Masih Sesuai Tarif Batas Atas
Minggu, 01 Mei 2022 - 09:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait harga tiket pesawat yang melambung tinggi di momen mudik Lebaran 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan periode angkutan Lebaran 2022 ini belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.
"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Minggu (1/5/2022).
Novie mengatakan, Kemenhub akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. "Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan," tambahnya.
Terkait tarif tiket, pihaknya menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35% dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.
"Jadi, adanya berita harga tiket mahal, kemungkinan tiket tersebut adalah penerbangan tidak langsung (transit) atau tiket kelas bisnis," ujarnya.
Sebagai catatan, untuk harga tiket transit akan jauh lebih mahal daripada penerbangan direct, karena merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya. Begitu juga dengan kelas bisnis, Pemerintah hanya mengatur tarif rute direct langsung pesawat kelas ekonomi.
"Untuk menghindari harga tiket yang tinggi, dihimbau agar sebaiknya calon penumpang dapat membeli atau memesan tiket jauh dari hari keberangkatan, agar mendapatkan harga tiket yang hemat," tandasnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan periode angkutan Lebaran 2022 ini belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.
"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Minggu (1/5/2022).
Baca Juga
Novie mengatakan, Kemenhub akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. "Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan," tambahnya.
Terkait tarif tiket, pihaknya menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35% dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.
"Jadi, adanya berita harga tiket mahal, kemungkinan tiket tersebut adalah penerbangan tidak langsung (transit) atau tiket kelas bisnis," ujarnya.
Sebagai catatan, untuk harga tiket transit akan jauh lebih mahal daripada penerbangan direct, karena merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya. Begitu juga dengan kelas bisnis, Pemerintah hanya mengatur tarif rute direct langsung pesawat kelas ekonomi.
"Untuk menghindari harga tiket yang tinggi, dihimbau agar sebaiknya calon penumpang dapat membeli atau memesan tiket jauh dari hari keberangkatan, agar mendapatkan harga tiket yang hemat," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda