Ombudsman Periksa 4 Kementerian Terkait Kasus Minyak Goreng, Ini Daftarnya
Selasa, 10 Mei 2022 - 16:29 WIB
JAKARTA - Ombudsman RI melakukan pemeriksaan marathon pada empat kementerian dan lembaga terkait kasus minyak goreng pada hari ini, Selasa (10/5). Adapun kementerian yang diperiksa yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Kementerian Keuangan di Kantor Ombudsman RI, Jl. HR Rasuna Said Jakarta Selatan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan polemik mengenai ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng telah bergulir sejak awal tahun dan hingga saat ini masih banyak terjadi permasalahan. “Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” ujar Yeka, di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Pada proses pemeriksaan terhadap Kemenperin, terang dia, tujuan Ombudsman RI untuk memperoleh beberapa keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah oleh Kemenperin dan sistem pengawasannya. Kemudian terhadap Kemendag, pemeriksaan pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang dilakukan Kemendag, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan DMO, serta pola pengawasan yang dilakukan.
Kemudian, Ombudsman RI juga meminta keterangan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait prosedur pembiayaan penyediaan minyak goreng serta tahapan yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi.
Terakhir, terhadap Kemenkeu, sambung Yeka, Ombudsman RI meminta keterangan terkait penerimaan pajak dari sektor sawit serta skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Selain itu juga mengenai batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan minyak goreng.
"Hasil pemeriksaan ini akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan Tindakan Korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng," pungkas Yeka.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan polemik mengenai ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng telah bergulir sejak awal tahun dan hingga saat ini masih banyak terjadi permasalahan. “Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” ujar Yeka, di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Pada proses pemeriksaan terhadap Kemenperin, terang dia, tujuan Ombudsman RI untuk memperoleh beberapa keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah oleh Kemenperin dan sistem pengawasannya. Kemudian terhadap Kemendag, pemeriksaan pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang dilakukan Kemendag, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan DMO, serta pola pengawasan yang dilakukan.
Kemudian, Ombudsman RI juga meminta keterangan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait prosedur pembiayaan penyediaan minyak goreng serta tahapan yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi.
Terakhir, terhadap Kemenkeu, sambung Yeka, Ombudsman RI meminta keterangan terkait penerimaan pajak dari sektor sawit serta skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Selain itu juga mengenai batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan minyak goreng.
"Hasil pemeriksaan ini akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan Tindakan Korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng," pungkas Yeka.
(nng)
tulis komentar anda