Tatkala Buwas Menanti Titah untuk Beresi Perkara Minyak Goreng
Selasa, 10 Mei 2022 - 18:30 WIB
"Sampai saat ini fleksibel dulu dalam menyiapkan ini, dari PT Pos siap, dan BGR siap. Jadi kita menunggu keputusan. Namun demikian kita tidak terus menunggu penyaluran minyak goreng dengan penugasan," ungkapnya.
Bulog menjalankan penugasan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Melalui beleid ini, pemerintah menugaskan BUMN untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.
Pangan yang dimaksud dalam regulasi tersebut mencakup beras, jagung, kedelai, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur.
Bulog menjalankan penugasan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Melalui beleid ini, pemerintah menugaskan BUMN untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.
Pangan yang dimaksud dalam regulasi tersebut mencakup beras, jagung, kedelai, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur.
(uka)
tulis komentar anda