Tatkala Buwas Menanti Titah untuk Beresi Perkara Minyak Goreng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penugasan distribusi minyak goreng curah yang nantinya dijalankan Bulog belum begitu jelas. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan skema pendistribusian bahan pangan ini ke pasar.
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso atau Buwas menyebut hingga saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan. Tercatat, ada dua skema yang diusulkan menjadi opsi.
Skema pertama, distribusi minyak goreng melalui PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR. Kedua, melalui PT Pos Indonesia (Persero).
"Karena sampai hari ini kita masih dalam tahap pembahasan yang intinya Bapak Presiden mengharapkan bahwa minyak goreng nanti yang kemasan dikemas sederhana untuk kebutuhan masyarakat dengan harga Rp14.000," ungkap Buwas saat ditemui di kawasan Bulog, Selasa (10/5/2022).
Bukan saja skema distribusi yang belum difinalisasikan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, aturan yang menjadi pedoman dasar BUMN pangan ini menerima penugasan pun belum diterbitkan.
Meski begitu, Buwas meyakini dengan diselesaikannya pembahasan dan regulasi, maka Bulog mampu menjalankan penugasan dengan baik. Khususnya, menekan harga minyak goreng curah di angka Rp14.000.
"Saya yakin, percaya bilamana pembahasan ini sudah selesai apa yang dimintakan Presiden bisa terlaksana," ungkap dia.
Dalam proses pendistrubusian, lanjut Buwas, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak lain yang bertanggung jawab terhadap proses penyaluran minyak goreng. Meski begitu, mitra kerja ini pun belum begitu jelas lantaran regulasi belum diterbitkan.
"Sampai saat ini fleksibel dulu dalam menyiapkan ini, dari PT Pos siap, dan BGR siap. Jadi kita menunggu keputusan. Namun demikian kita tidak terus menunggu penyaluran minyak goreng dengan penugasan," ungkapnya.
Bulog menjalankan penugasan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Melalui beleid ini, pemerintah menugaskan BUMN untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.
Pangan yang dimaksud dalam regulasi tersebut mencakup beras, jagung, kedelai, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur.
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso atau Buwas menyebut hingga saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan. Tercatat, ada dua skema yang diusulkan menjadi opsi.
Skema pertama, distribusi minyak goreng melalui PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR. Kedua, melalui PT Pos Indonesia (Persero).
"Karena sampai hari ini kita masih dalam tahap pembahasan yang intinya Bapak Presiden mengharapkan bahwa minyak goreng nanti yang kemasan dikemas sederhana untuk kebutuhan masyarakat dengan harga Rp14.000," ungkap Buwas saat ditemui di kawasan Bulog, Selasa (10/5/2022).
Bukan saja skema distribusi yang belum difinalisasikan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, aturan yang menjadi pedoman dasar BUMN pangan ini menerima penugasan pun belum diterbitkan.
Meski begitu, Buwas meyakini dengan diselesaikannya pembahasan dan regulasi, maka Bulog mampu menjalankan penugasan dengan baik. Khususnya, menekan harga minyak goreng curah di angka Rp14.000.
"Saya yakin, percaya bilamana pembahasan ini sudah selesai apa yang dimintakan Presiden bisa terlaksana," ungkap dia.
Dalam proses pendistrubusian, lanjut Buwas, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak lain yang bertanggung jawab terhadap proses penyaluran minyak goreng. Meski begitu, mitra kerja ini pun belum begitu jelas lantaran regulasi belum diterbitkan.
"Sampai saat ini fleksibel dulu dalam menyiapkan ini, dari PT Pos siap, dan BGR siap. Jadi kita menunggu keputusan. Namun demikian kita tidak terus menunggu penyaluran minyak goreng dengan penugasan," ungkapnya.
Bulog menjalankan penugasan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Melalui beleid ini, pemerintah menugaskan BUMN untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.
Pangan yang dimaksud dalam regulasi tersebut mencakup beras, jagung, kedelai, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur.
(uka)