BSI Edukasi Nasabah Perubahan Nama pada Dokumen Jaminan Hak Tanggungan
Rabu, 11 Mei 2022 - 10:15 WIB
Wakil Direktur Utama I BSI, Ngatari menjelaskan terkait proses perubahan nama kreditur pada dokumen jaminan hak tanggungan kepada nasabah yang berlangsung virtual. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ( BSI ) bersama Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) memberikan edukasi kepada nasabah pembiayaan, khususnya yang menjaminkan aset berupa tanah dan bagunan kepada perseroan.
Peningkatan literasi tersebut dilakukan melalui Program Penguatan Pemahaman Proses Perubahan Nama Kreditur pada Dokumen Jaminan Hak Tanggungan.
Wakil Direktur Utama I BSI , Ngatari mengatakan kegiatan edukasi melalui webinar ini diadakan di beberapa region BSI. Acara ini diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat khususnya nasabah BSI, terkait perubahan nama kreditur pada sertifikat jaminan hak tanggungan.
Yaitu berganti secara hukum sebagai implikasi dari penggabungan (merger) bank syariah dalam hal ini BSM, BNIS ke BRIS yang telah berubah nama menjadi BSI .
Baca Juga: Forbes Tempatkan BSI dalam Jajaran 5 Bank Terbaik Indonesia
Peningkatan literasi tersebut dilakukan melalui Program Penguatan Pemahaman Proses Perubahan Nama Kreditur pada Dokumen Jaminan Hak Tanggungan.
Wakil Direktur Utama I BSI , Ngatari mengatakan kegiatan edukasi melalui webinar ini diadakan di beberapa region BSI. Acara ini diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat khususnya nasabah BSI, terkait perubahan nama kreditur pada sertifikat jaminan hak tanggungan.
Yaitu berganti secara hukum sebagai implikasi dari penggabungan (merger) bank syariah dalam hal ini BSM, BNIS ke BRIS yang telah berubah nama menjadi BSI .
Baca Juga: Forbes Tempatkan BSI dalam Jajaran 5 Bank Terbaik Indonesia
Lihat Juga :