BSI Edukasi Nasabah Perubahan Nama pada Dokumen Jaminan Hak Tanggungan

Rabu, 11 Mei 2022 - 10:15 WIB
Wakil Direktur Utama I BSI, Ngatari menjelaskan terkait proses perubahan nama kreditur pada dokumen jaminan hak tanggungan kepada nasabah yang berlangsung virtual. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ( BSI ) bersama Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) memberikan edukasi kepada nasabah pembiayaan, khususnya yang menjaminkan aset berupa tanah dan bagunan kepada perseroan.

Peningkatan literasi tersebut dilakukan melalui Program Penguatan Pemahaman Proses Perubahan Nama Kreditur pada Dokumen Jaminan Hak Tanggungan.

Wakil Direktur Utama I BSI , Ngatari mengatakan kegiatan edukasi melalui webinar ini diadakan di beberapa region BSI. Acara ini diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat khususnya nasabah BSI, terkait perubahan nama kreditur pada sertifikat jaminan hak tanggungan.



Yaitu berganti secara hukum sebagai implikasi dari penggabungan (merger) bank syariah dalam hal ini BSM, BNIS ke BRIS yang telah berubah nama menjadi BSI .



Ngatari menjelaskan BSI telah melakukan proses perubahan nama kreditur sejak awal merger pada awal 2021 lalu. Namun memang belum dilakukan secara masif, dan baru berdasarkan permintaan. Seperti saat nasabah hendak melaksanakan roya atau ketika ada eksekusi lelang hak tanggungan.

“Sosialisasi dan literasi terus kami lakukan saat ini karena pada 2022, BSI memulai percepatan atas proses perubahan nama kreditur dengan penetapan target sebanyak 38.363 item. Di mana targetnya merupakan nasabah yang akan jatuh tempo, nasabah NPF dan nasabah dengan status WO yang diestimasikan akan dilakukan lelang eksekusi terhadap jaminan,” kata Ngatari menjelaskan.

Adapun untuk target keseluruhan perubahan nama kreditur diproyeksikan dengan total 180.000 nasabah dan akan dilakukan secara bertahap sampai dengan 2025.

Edukasi ini dilakukan untuk memperlancar proses perubahan nama kreditur sehingga meminimalisir kurangnya pemahaman nasabah atas proses tersebut, atau mengurangi kendala dalam hal dokumen persyaratan, dan juga SLA.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More