IATA Tetap Akan Jalankan Private Placement Sesuai Peraturan OJK

Selasa, 17 Mei 2022 - 09:30 WIB
IATA Tetap Akan Jalankan Private Placement Sesuai Peraturan OJK. FOTO/MNC Media
JAKARTA - PT MNC Energy Investments Tbk (IATA atau Perseroan), sebelumnya telah melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek Terlebih Dahulu (Non HMETD) pada bulan Juli 2020. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaksanaan Non HMETD berikutnya dapat dilakukan paling cepat 2 tahun setelahnya, atau setelah bulan Juli 2022.

Placement saham kepada investor strategis dan/atau jangka panjang tetap akan dilakukan melalui mekanisme penambahan modal yang dilakukan saat ini dan melalui Non HMETD setelah lewatnya batas waktu bulan Juli 2022 mendatang.



Baca Juga: Cadangan Batu Bara IATA Meningkat 138,85 Juta MT

Sehubungan dengan adanya pemberitaan di beberapa media yang mengatakan bahwa IATA membatalkan agenda Non HMETD, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa tidak ada rencana pembatalan private placement melalui Non HMETD, namun yang terjadi adalah penundaan pelaksanaan Non HMETD karena adanya Peraturan OJK No 14/POJK.04/2019, bahwa Non HMETD hanya dapat dilaksanakan setiap dua tahun sekali.

2. Perseroan telah melakukan Non HMETD pada bulan Juli 2020 yang lalu, sehingga Non HMETD berikutnya hanya dapat dilakukan setelah lewatnya bulan Juli 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!