Naik Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Gimana Teknisnya?
Rabu, 18 Mei 2022 - 08:20 WIB
JAKARTA - Angkasa Pura I menanggapi soal kebijakan terbaru yang menyebutkan para pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap tak perlu tes swab antigen hingga PCR.
VP Corporate Secretary Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan bahwa Angkasa Pura I mendukung kebijakan tersebut akan mendorong industri penerbangan lekas bangkit.
"Kami selaku operator bandara menyambut baik pengumuman yang disampaikan Pak Jokowi. Kami percaya bahwa kebijakan ini nantinya akan mampu memulihkan sektor industri aviasi dan pariwisata secara perlahan dari dampak pandemi Covid-19 selama lebih dari 2 tahun ini," kata dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Terkait teknisnya, kata dia, masih menunggu juknis atau Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Covid-19. Sementara terkait pelaku perjalanan dari atau ke luar negeri masih mengacu pada SE No 48 tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kemenhub.
Di mana untuk persyaratan perjalanan, yaitu tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 untuk PPDN yang telah vaksin dosis ke-3 atau booster. Sedangkan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) bagi yang telah vaksin dosis ke-2 dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) bagi yang baru vaksin dosis ke-1.
VP Corporate Secretary Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan bahwa Angkasa Pura I mendukung kebijakan tersebut akan mendorong industri penerbangan lekas bangkit.
Baca Juga
"Kami selaku operator bandara menyambut baik pengumuman yang disampaikan Pak Jokowi. Kami percaya bahwa kebijakan ini nantinya akan mampu memulihkan sektor industri aviasi dan pariwisata secara perlahan dari dampak pandemi Covid-19 selama lebih dari 2 tahun ini," kata dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Terkait teknisnya, kata dia, masih menunggu juknis atau Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Covid-19. Sementara terkait pelaku perjalanan dari atau ke luar negeri masih mengacu pada SE No 48 tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kemenhub.
Baca Juga
Di mana untuk persyaratan perjalanan, yaitu tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 untuk PPDN yang telah vaksin dosis ke-3 atau booster. Sedangkan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) bagi yang telah vaksin dosis ke-2 dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) bagi yang baru vaksin dosis ke-1.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda