Aturan Pemakaian Masker Dilonggarkan, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Semoga Pandemi Menjadi Endemi

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:10 WIB
Wamen Angela Tanoesoedibjo menyambut positif keputusan pelonggaran masker untuk masyarakat. Foto/Dok
JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) RI Angela Tanoesoedibjo menyambut positif keputusan Presiden Joko Widodo mengumumkan aturan pelonggaran masker untuk masyarakat.

Baca juga: Apresiasi Proses Busana dari Pertanian ke Lemari, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Sejahterakan Ibu-Ibu di Perdesaan



Terhitung mulai hari ini, Rabu (18/5/2022), masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker di ruangan terbuka atau outdoor seiring dengan terus menurunnya kasus Covid-19.

"Kebijakan pemakaian masker dilonggarkan seiring dengan kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali," tulis Angela Tanoesoedibjo di akun Instagram miliknya @angelatanoesoedibjo, Senin (17/5/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!