Kompensasi BBM dan LPG Rp324,5 Triliun Butuh Kepastian Pembayaran

Jum'at, 20 Mei 2022 - 17:23 WIB
Nilai kompensasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG kepada PT Pertamina (Persero) hingga tahun ini total diperkirakan mencapai Rp324,5 triliun. Foto/Ilustrasi/Antara
JAKARTA - Pembayaran kompensasi atas penjualan bahan bakar minyak ( BBM ) dan LPG kepada PT Pertamina (Persero) hingga tahun ini total diperkirakan mencapai Rp324,5 triliun. Dengan nilai yang demikian besar, ekonom mewanti-wanti agar pembayarannya dipastikan sehingga tak sampai mengganggu kinerja BUMN tersebut.

"Pembayaran kompensasi harusnya jelas di bulan apa, kalau memang belum cair itu lamanya dimana? Dari sisi audit lama atau pencairan, itu semua harusnya transparan. Untuk lima bulan 2022 saja sudah mencapai Rp100 triliun. Mengapa tidak segera dicairkan padahal sudah diaudit BPK?" ujar peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra PG Talatov, di Jakarta, Jumat (20/5/2022).



Baca Juga: Penambahan Subsidi Energi Disetujui DPR, Ini Kata Erick Thohir

Pemberian kompensasi kepada Pertamina adalah konsekuensi atas pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG yang menjadi keputusan pemerintah. Kompensasi tersebut untuk menutup selisih harga pasar dengan harga jual yang diberikan oleh Pertamina kepada masyarakat.

Menurut Abra, keterlambatan pembayaran kompensasi antara lain bisa mempengaruhi reputasi Pertamina dalam mencari investor saat menerbitkan obligasi. Jika itu terjadi, kata dia, maka akan ada inefisiensi dalam penerbitan obligasi, dan ada tambahan biaya cost of fund yang disebabkan keterlambatan pembayaran piutang oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengakui bahwa harga keekonomian BBM dan LPG sudah jauh di atas harga jualnya sejalan dengan terkereknya harga minyak ke atas USD100 per barel. Harga keekonomian minyak tanah saat ini sekira Rp10.198 per liter, solar Rp12.119 per liter, LPG Rp19.579 per kg, dan Pertalite Rp12.665 per liter.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!