OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Bisa Rp1.352 Triliun, Likuiditas Aman

Senin, 22 Juni 2020 - 13:52 WIB
OJK memastikan perbankan nasional masih kuat menahan beban restrukturisasi tersebut hingga berakhir pada Maret 2021. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa keuangan (OJK) memproyeksi nilai restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi COVID-19 bisa mencapai Rp1.352 triliun dengan debitur mencapai 15,29 juta nasabah. Angka tersebut terus naik dari perkiraan sebelumnya di angka outstanding Rp1.308,1 triliun dengan 15,2 juta debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memandang perbankan nasional masih kuat menahan beban restrukturisasi tersebut hingga berakhir pada Maret 2021 mendatang.

"Dari segi likuiditas dapat kami sampaikan, secara umum likuiditas cukup secara market," tegas Wimboh di Jakarta, Senin (22/6/2020).



(Baca Juga: Pastikan Perbankan Stabil dan Terjaga, OJK: Masyarakat Tak Perlu Khawatir)

Dia memerinci, hingga 15 Juni 2020 program restrukturisasi telah menjangkau lebih dari 6,27 juta debitur dengan nilai outstanding restrukturisasi kredit hingga Rp655,85 triliun khusus untuk nasabah perbankan.

Dari jumlah tersebut outstanding untuk UMKM sudah mencapai Rp298,86 triliun dari 5,17 juta debitur. Sedangkan non-UMKM sudah mencapai Rp356,98 triliun untuk 1,1 juta debitur.

Wimboh menambahkan, sebanyak 507 kontrak nasabah perusahaan pembiayaan juga masih menunggu persetujuan untuk direstrukturisasi. Sedangkan untuk restrukturisasi di perusahaan pembiayaan, hingga 16 Juni 2020 OJK mencatat outstanding nilai restrukturisasi sudah mencapai Rp121,92 triliun dengan 3,4 juta nasabah. "kita terus mendorong permintaan kredit di masyarakat," imbuhnya.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More