OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Bisa Rp1.352 Triliun, Likuiditas Aman
Senin, 22 Juni 2020 - 13:52 WIB
OJK memastikan perbankan nasional masih kuat menahan beban restrukturisasi tersebut hingga berakhir pada Maret 2021. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa keuangan (OJK) memproyeksi nilai restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi COVID-19 bisa mencapai Rp1.352 triliun dengan debitur mencapai 15,29 juta nasabah. Angka tersebut terus naik dari perkiraan sebelumnya di angka outstanding Rp1.308,1 triliun dengan 15,2 juta debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memandang perbankan nasional masih kuat menahan beban restrukturisasi tersebut hingga berakhir pada Maret 2021 mendatang.
"Dari segi likuiditas dapat kami sampaikan, secara umum likuiditas cukup secara market," tegas Wimboh di Jakarta, Senin (22/6/2020).
(Baca Juga: Pastikan Perbankan Stabil dan Terjaga, OJK: Masyarakat Tak Perlu Khawatir)
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memandang perbankan nasional masih kuat menahan beban restrukturisasi tersebut hingga berakhir pada Maret 2021 mendatang.
"Dari segi likuiditas dapat kami sampaikan, secara umum likuiditas cukup secara market," tegas Wimboh di Jakarta, Senin (22/6/2020).
(Baca Juga: Pastikan Perbankan Stabil dan Terjaga, OJK: Masyarakat Tak Perlu Khawatir)
Lihat Juga :