Pastikan Perbankan Stabil dan Terjaga, OJK: Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Kamis, 11 Juni 2020 - 06:48 WIB
loading...
Pastikan Perbankan Stabil...
OJK memastikan kondisi perbankan stabil dan terjaga dengan rasio keuangan yang berada dalam batas aman. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tak khawatir atas kondisi perbankan nasional terkait beredarnya berita lama yang mengkaitkan kondisi keuangan beberapa bank. OJK mensinyalir ada oknum tidak beretika yang memanfaatkan berita lama tersebut sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank.

Dalam keterangan resminya hari ini, Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga. Itu tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold) seperti permodalan (capital adequacy ratio/CAR) 22,13%, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross 2,89% (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14% atau jauh di atas threshold yang masing-masing sebesar 50% dan 10%.

(Baca Juga: BI Jamin Sistem Pembayaran Keuangan Berjalan Lancar)

"Seperti yang disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna, nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK," tegasnya di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Untuk itu, lanjut dia, OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar. Jika masyarakat membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan, imbuh Anto, maka bisa langsung menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157.

"OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan," ujarnya. Terakhir, dia menambahkan, OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)