Mau Ikut Tender Pemerintah? Ini Besaran Harga Tiketnya

Sabtu, 21 Mei 2022 - 00:03 WIB
Sertifikat badan usaha wajib dimiliki jika ingin ikut tender pemerintah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Sertifikasi badan usaha menjadi syarat wajib jika hendak mengikuti lelang tender proyek pemerintah. Kewajiban itu sebagai amanat undang-undang agar pembangunan yang dilakukan bisa lebih baik.



Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) PT Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (Serbujakons), Irawan G. Lanti, mengatakan biaya untuk menerbitkan sertifikat sendiri sebenarnya sudah ada aturan yang mengikat, sehingga menjadi harga baku dalam penerbitannya.

"Bayarnya itu sudah ada aturannya, untuk jasa konsultasi kelas kecil itu Rp450 ribu per sub klasifikasi, menengah itu Rp1,5 juta, kelas besar itu Rp3,5 juta per sub klasifikasi," ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (20/5/2022).

Selain itu, Irawan menjelaskan adanya kehadiran internet membuat proses penerbitan sertifikat juga bisa memangkas waktu menjadi lebih singkat, sebab prosesnya sudah banyak yang dilakukan secara online.



"Sekarang juga sudah ada sistem OSS, sekarang juga semua sudah online, sehingga bisa lebih mudah. Kita dibatasi oleh pemerintah 15 hari, itu bisa lebih terukur," sambungnya.

Menurutnya dari sisi persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan sertifikat usaha melalui asosiasi juga tidak ada perubahan dari sebelumnya ketika sertifikat hanya dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) di bawah Kementerian PUPR.

"Persyaratan itu tidak begitu sulit, sama seperti sebelumnya ketika dikelola LPJK," sambungnya.



Menurutnya saat ini sertifikasi badan usaha menjadi salah satu dokumen yang penting untuk dimiliki jika ingin mengukuti lelang tender proyek pemerintah, baik itu proyek pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.

"Apabila badan usaha tidak memiliki SBU yang berlaku, tidak bisa mengikuti kegiatan lelang," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More