Mau Ikut Tender Pemerintah? Ini Besaran Harga Tiketnya

Sabtu, 21 Mei 2022 - 00:03 WIB
Menurutnya dari sisi persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan sertifikat usaha melalui asosiasi juga tidak ada perubahan dari sebelumnya ketika sertifikat hanya dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) di bawah Kementerian PUPR.

"Persyaratan itu tidak begitu sulit, sama seperti sebelumnya ketika dikelola LPJK," sambungnya.

Baca juga: Ayat Pilihan, Al-Qur'an Menjadi Obat Bagi Orang Beriman

Menurutnya saat ini sertifikasi badan usaha menjadi salah satu dokumen yang penting untuk dimiliki jika ingin mengukuti lelang tender proyek pemerintah, baik itu proyek pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.

"Apabila badan usaha tidak memiliki SBU yang berlaku, tidak bisa mengikuti kegiatan lelang," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!