Ini Daftar 7 Entitas Investasi Bodong yang Diblokir OJK
Senin, 23 Mei 2022 - 13:26 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Invetasi (SWI) kembali menemukan entitas investasi tanpa izin dan pinjaman online (pinjol) ilegal . Rinciannya, tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 100 pinjol bodong.
Dari tujuh entitas investasi tanpa izin, dua melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan satu entitas lain-lain.
Berikut tujuh perusahaan investasi yang dilakukan penghentian operasi oleh OJK dikutip dari siaran teks, Senin (23/5/2022):
1. Simple Shopping
2. PT Reklaim Indonesia Jaya
3. PT Wisanggeni Auto Trading
4. PT Syirkah Muamalah Indonesia
5. Triumphfx/Priority Group Official
Dari tujuh entitas investasi tanpa izin, dua melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan satu entitas lain-lain.
Berikut tujuh perusahaan investasi yang dilakukan penghentian operasi oleh OJK dikutip dari siaran teks, Senin (23/5/2022):
1. Simple Shopping
2. PT Reklaim Indonesia Jaya
3. PT Wisanggeni Auto Trading
4. PT Syirkah Muamalah Indonesia
5. Triumphfx/Priority Group Official
tulis komentar anda