Bunga Pinjol Ilegal Capai 4% per Hari, Aturan Batas Maksimum Diperlukan

Senin, 28 Juli 2025 - 12:41 WIB
loading...
Bunga Pinjol Ilegal...
Penetapan batas bunga maksimum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2018 seharusnya mendorong persaingan yang sehat di industri fintech. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menilai bahwa penetapan batas bunga maksimum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2018 seharusnya mendorong persaingan yang sehat di industri fintech. Dengan adanya batasan tersebut, penyelenggara pinjaman daring diharapkan dapat menawarkan bunga yang variatif di bawah batas maksimum untuk menarik minat konsumen.

Pernyataan ini disampaikan Heru menanggapi rencana Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan menggelar sidang terkait dugaan praktik kartel dalam penetapan bunga maksimum pinjaman daring (Pindar) yang ditetapkan sebesar 0,8% pada tahun 2018.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dipecat Partai karena Diduga Lakukan Kekerasan Perempuan hingga Pinjol

Heru menekankan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang merugikan, seperti yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal (pinjol) yang dapat mematok bunga hingga 4% per hari.

Sebelumnya, OJK dalam siaran persnya pada 20 Mei 2025 menyatakan bahwa penetapan batas maksimum suku bunga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari suku bunga yang tinggi dan membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal. Kebijakan ini diberlakukan sebelum terbitnya Surat Edaran OJK Tahun 2023 mengenai penyelenggaraan pinjaman online.

Terkait dengan dugaan praktik kartel yang diusut oleh KPPU, Heru menyatakan bahwa jika ditemukan bukti bahwa pelaku usaha menetapkan bunga secara seragam, hal ini akan merugikan konsumen dan menghambat persaingan yang sehat di pasar.

Di sisi lain, temuan tim redaksi menunjukkan bahwa beberapa penyedia layanan Pindar telah menawarkan variasi suku bunga yang berbeda setelah ketentuan batas atas bunga ditetapkan pada tahun 2018. Misalnya, akun Instagram resmi Julo pada 3 Mei 2019 mempromosikan bunga sebesar 0,1%, sementara platform UangTeman menetapkan bunga di kisaran 0,5% hingga 0,8%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Prabowo Minta Bunga...
Prabowo Minta Bunga PNM di Bawah 9%: Masa Orang Miskin Kena 24%
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
#IYESinAjaSemuaPeranmu:...
#IYESinAjaSemuaPeranmu: Pesan Hangat di Balik Pembagian 2.026 Bunga untuk Kartini Masa Kini
Rekomendasi
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Infografis
Jepang Uji Coba 4 Hari...
Jepang Uji Coba 4 Hari Kerja untuk Ubah Stigma Negara Pekerja Keras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved