Resmi Tercatat di IKD OJK, Digidata Terus Kembangkan Bisnis

Senin, 23 Mei 2022 - 22:36 WIB
Pencapaian ini tentu saja diraih berkat kerja sama tim yang baik sehingga akhirnya Digidata dapat memenuhi kriteria sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang tercatat pada OJK.

“Pencapaian ini semakin membuat kami termotivasi untuk memberikan yang terbaik dengan optimalkan teknologi dalam Layanan E-KYC yang kami sediakan dan kami juga akan tetap mendukung perkembangan inovasi digital dalam layanan keuangan agar berjalan sesuai dengan target,” ujar Yogi Liman selaku CIO di Digidata dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).

Berdasarkan data yang dilansir melalui Website Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (GESIT) OJK, hingga Januari 2022 terdapat sebanyak 83 IKD tercatat yang dikelompokkan ke dalam 15 klaster. Digidata dinilai mampu memenuhi kriteria yang ditetapkan bagi penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang tercatat pada Otoritas OJK.

Pencapaian ini tentu saja menambah daftar pada pencapaian yang sudah berhasil diraih Digidata. Digidata akan terus mengembangkan inovasi terutama dalam layanan E-KYC agar dapat memberikan kemudahan bagi layanan keuangan yang aman dan terpercaya.
(dar)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More