Resmi Tercatat di IKD OJK, Digidata Terus Kembangkan Bisnis

Senin, 23 Mei 2022 - 22:36 WIB
Inovasi digital dapat meraih jangkauan yang lebih luas lagi bagi penyedia jasa keuangan, dan jika diterapkan dengan baik dapat membantu dalam menciptakan ekosistem digital yang efisien dan aman.

Untuk semakin mendorong perkembangan inovasi digital melalui ekosistem digital yang efisien dan aman, Digidata sebagai satu-satunya ‘Platform Bersama’ secara resmi telah tercatat sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam klaster E-KYC.

IKD diatur di bawah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.13/POJK.02/2018, yang dimaksudkan sebagai aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital melalui regulatory sandbox.

Rionald A. Soerjanto, selaku COO dari Digidata mengatakan bahwa, Digidata akan terus berkomitmen untuk menyediakan layanan E-KYC yang verifikasinya terjamin sehingga dapat meminimalisir resiko penyalahan penggunaan data pribadi.

(Baca juga:OJK Sempurnakan Aturan OJK Checking untuk Kepentingan Pasar Modal)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!