Sukses Gelar RUPST, KB Bukopin Bawa Semangat Next Level Banking

Rabu, 25 Mei 2022 - 15:16 WIB
PT Bank KB Bukopin Tbk sukses menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2021 yang bertempat di Kantor Pusat Bank KB Bukopin Jl MT Haryono Kav 50-51 Pancoran, Jakarta Selatan.
JAKARTA - PT Bank KB Bukopin Tbk sukses menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2021 yang bertempat di Lantai 3 Kantor Pusat Bank KB Bukopin Jl MT Haryono Kav 50-51 Pancoran, Jakarta Selatan. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna menanggulangi penyebaran Covid-19.

PT Bank KB Bukopin Tbk ('Perseroan') yang didukung penuh oleh Majority Shareholder KB Kookmin Bank, telah kembali menunjukkan konsistensi dan komitmennya untuk melakukan transformasi secara menyeluruh melalui evaluasi untuk peningkatan kinerja yang lebih baik di tahun berikutnya.

Selain itu, juga bertekad membawa semangat next level banking pada setiap layanan dan produk yang diberikan kepada masyarakat luas.

Salah satunya, strategi Perseroan yang dijalankan yaitu TURN AROUND Strategi (Transformation, Undercut Cost, Risk Manage, dan New Digital), di mana Perseroan akan membangun struktur keuangan yang berkelanjutan, dengan kompetensi sumber daya manusia yang berdaya saing, dan budaya perusahaan yang beretika.





Dengan tiga hal tersebut, bisnis Perseroan dapat tumbuh secara berkelanjutan dengan fokus pada Good Bank yang didukung oleh perbaikan IT infrastruktur dan digital innovation. Adapun agenda RUPST yang dilaksanakan oleh Perseroan terdiri atas enam agenda yaitu :

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.

2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Pemeriksaan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022 beserta penetapan honorariumnya.

3. Persetujuan penetapan honorarium, gaji dan/atau tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More