KSOP Ungkap Penyebab Potensi Pencemaran Udara di Pelabuhan Marunda
Rabu, 25 Mei 2022 - 23:08 WIB
JAKARTA - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Capt Isa Amsyari mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan potensi pencemaran udara atau intensitas debu tinggi di Marunda , Cilincing, Jakarta Utara.
Isa menuturkan, potensi intensitas debu tinggi di Marunda bukan hanya berasal dari debu batu bara, namun disebabkan juga oleh hasil pembakaran maupun emisi kendaraan.
"Bahwa adanya pencemaran harus dibuktikan dengan data yang valid, yaitu dengan cara pengukuran kualitas udara di titik-titik yang berpotensi terjadinya pencemaran," ujar Isa di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Menurut dia, aktivitas industri di luar Pelabuhan Marunda pun memiliki potensi berkontribusi terhadap peningkatan intensitas debu.
Dia menilai Badan Usaha Pelabuhan Marunda, PT KCN sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Marunda telah menaati aturan penyiraman saat bongkar batu bara, memasang jaring dan terpal pada tempat penumpukan dan truk pembawa muatan batu bara serta melakukan penanaman pohon.
"Kegiatan pengawasan rutin dilakukan serta dibuatkan laporannya oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Marunda," bebernya.
Pelabuhan Marunda, lanjut Isa, saat ini terdiri dari beberapa terminal yaitu Terminal Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Terminal Marunda Center dan beberapa Terminal Khusus yang digunakan perusahaan swasta untuk melayani kegiatan usaha masing-masing.
Sebelumnya, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Marunda, Karya Citra Nusantara mengumumkan hasil pengukuran ulang kualitas udara di kawasan setempat berada di bawah nilai ambang batas atau sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Isa menuturkan, potensi intensitas debu tinggi di Marunda bukan hanya berasal dari debu batu bara, namun disebabkan juga oleh hasil pembakaran maupun emisi kendaraan.
"Bahwa adanya pencemaran harus dibuktikan dengan data yang valid, yaitu dengan cara pengukuran kualitas udara di titik-titik yang berpotensi terjadinya pencemaran," ujar Isa di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Menurut dia, aktivitas industri di luar Pelabuhan Marunda pun memiliki potensi berkontribusi terhadap peningkatan intensitas debu.
Dia menilai Badan Usaha Pelabuhan Marunda, PT KCN sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Marunda telah menaati aturan penyiraman saat bongkar batu bara, memasang jaring dan terpal pada tempat penumpukan dan truk pembawa muatan batu bara serta melakukan penanaman pohon.
"Kegiatan pengawasan rutin dilakukan serta dibuatkan laporannya oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Marunda," bebernya.
Pelabuhan Marunda, lanjut Isa, saat ini terdiri dari beberapa terminal yaitu Terminal Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Terminal Marunda Center dan beberapa Terminal Khusus yang digunakan perusahaan swasta untuk melayani kegiatan usaha masing-masing.
Sebelumnya, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Marunda, Karya Citra Nusantara mengumumkan hasil pengukuran ulang kualitas udara di kawasan setempat berada di bawah nilai ambang batas atau sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
tulis komentar anda