Dekati Jerman, RI Buka Peluang Kerja Sama Hilirisasi Sawit
Minggu, 29 Mei 2022 - 18:00 WIB
Indonesia membuka peluang kerja sama hilirisasi sawit dengan Jerman. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan pertemuan dengan dua perusahaan industri di Jerman. Pertemuan ini dalam rangka membahas peluang pengembangan industri hilirisasi sawit di Tanah Air.
Kunjungan pertama yang dilakukan adalah ke Ecogreen Oleochemicals yang merupakan industri produsen fatty acid dan produk-produk lain hasil hilirisasi kelapa sawit.
Produk-produk yang dihasilkan melalui teknologi mutakhir dari perusahaan tersebut digunakan oleh industri lain sebagai bahan baku untuk produk deterjen, komponen perawatan kulit dan kosmetik, bahan kimia pertanian, industri tekstil, industri percetakan, industri makanan, dan obat-obatan.
"Kami melihat teknologi yang digunakan oleh Ecogreen Oleochemical dapat mendukung hilirisasi industri di Indonesia. Hilirisasi mampu meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa sawit. Karenanya kami berdialog dengan Ecogreen Oleochemical untuk membuka peluang tersebut," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di kutip dari keterangan resmi Kemenperin, Minggu (29/5/2022).
Kunjungan pertama yang dilakukan adalah ke Ecogreen Oleochemicals yang merupakan industri produsen fatty acid dan produk-produk lain hasil hilirisasi kelapa sawit.
Produk-produk yang dihasilkan melalui teknologi mutakhir dari perusahaan tersebut digunakan oleh industri lain sebagai bahan baku untuk produk deterjen, komponen perawatan kulit dan kosmetik, bahan kimia pertanian, industri tekstil, industri percetakan, industri makanan, dan obat-obatan.
"Kami melihat teknologi yang digunakan oleh Ecogreen Oleochemical dapat mendukung hilirisasi industri di Indonesia. Hilirisasi mampu meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa sawit. Karenanya kami berdialog dengan Ecogreen Oleochemical untuk membuka peluang tersebut," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di kutip dari keterangan resmi Kemenperin, Minggu (29/5/2022).
Lihat Juga :