Sri Mulyani Siapkan Jurus untuk Hadapi Krisis di Atas Krisis

Selasa, 31 Mei 2022 - 11:53 WIB
"Di satu sisi, hal ini memberikan ruang lebih besar bagi sektor swasta untuk semakin pulih. Pada sisi lain, kebijakan konsolidasi fiskal juga akan memastikan kesehatan dan sustainabilitas APBN untuk dapat kembali berfungsi menyerap tekanan yang pasti dan mungkin terjadi di kemudian hari," ucap Sri.

Dengan komitmen bersama ini, lanjut dia, pihaknya sepakat untuk melakukan konsolidasi fiskal selaras dengan UU No. 2 Tahun 2020 atau Perppu No. 1 Tahun 2020 yang mengamanatkan defisit APBN kembali paling tinggi sebesar 3% dari PDB 2023. Ikhtiar untuk terus menjaga APBN sehat dan berkesinambungan diperkuat bersama dengan disahkannya dua pilar penting reformasi di bidang fiskal, yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca juga: Mesir Siapkan Mobil Listrik Futuristik Alpha5

"Kedua UU tersebut menjadi fondasi penting dalam rangka transisi menuju konsolidasi fiskal yang mulus dan aman tanpa mengganggu keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah akan terus melakukan penguatan sisi belanja melalui program spending better, dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara, baik pusat dan daerah, dalam mendukung dan mencapai pelaksanaan agenda-agenda pembangunan nasional," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!