Arab Saudi Naikkan Bea Masuk 575 Produk, Ini Antisipasi Mendag

Selasa, 23 Juni 2020 - 12:33 WIB
Kewmendag menyiapkan strategi guna mengantisipasi kebijakan Arab Saudi yang menaikkan bea masuk 575 produk ke negara tersebut. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera menyusun langkah-langkah antisipatif untuk menjaga kinerja ekspor nasional menyusul kenaikan bea masuk 575 jenis produk yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, kenaikan bea masuk ditetapkan Pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Saudi Customs pada 18 Juni 2020 lalu. Kenaikan bea masuk ini diakibatkan jatuhnya harga minyak dunia yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara sehingga Pemerintah Arab Saudi berupaya mengoptimalkan penerimaan dari pengenaan pajak.



Rinciannya, kenaikan bea masuk ini meliputi 575 jenis produk, antara lain produk hewan dan makanan, bahan kimia, plastik dan turunannya, barang kulit dan turunannya; produk jerami, produk kertas dan turunannya; karpet, pakaian, kain, benang penutup kepala, dan sepatu; produk marmer dan keramik, kaca, besi, nikel, tembaga, alumunium, seng dan seluruh produknya, mesin dan produk mesin, peralatan dan suku cadang listrik, sebagian produk automotif dan suku cadangnya, produk

peralatan optik, bingkai kaca mata, sebagian produk furnitur, sebagian produk permainan (game), serta sebagian produk manufaktur.

"Kenaikan bea masuk yang ditetapkan Arab Saudi berpotensi menekan ekspor negara-negara mitra Arab Saudi, termasuk Indonesia. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang telah memukul perekonomian negara-negara di dunia," kata Agus di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

(Baca Juga: Arab Saudi Larang Kedatangan Jamaah Haji dari Luar Negeri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!