Sri Mulyani Perkuat Tata Kelola dan Dukung Pendanaan Perubahan Iklim di Daerah
Sabtu, 25 April 2020 - 23:15 WIB
Dia menambahkan, tata kelola yang baik juga akan menstimulus arus pendanaan non-publik untuk aksi pengendalian perubahan iklim. Untuk tujuan perbaikan tata kelola, pemerintah pusat menawarkan replikasi konsep dan metodologi penandaan anggaran perubahan iklim di daerah (Regional Climate Budget Tagging/RCBT) untuk mengidentifikasi capaian aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di daerah.
"Penerapan RCBT diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah secaratransparan dan akuntabel," katanya.
Sebagai informasi, BKF menawarkan terobosan baru dalam hal pengalokasian dana publik di setiap level pemerintahan baik dari provinsi kepada kabupaten dan desa maupun dari kabupaten kepada desa, berlandaskan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK), yaitu melalui kerangka Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).
Pendekatan TAPE TAKE ini juga selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Melalui mekanisme TAPE TAKE, setiap kabupaten atau desa akan memiliki peluang mendapatkan alokasi bantuan keuanganprovinsi atau Alokasi Dana Desa (ADD) kabupaten yang lebih besar dibandingkan kabupaten atau desa lainnya berdasarkan indikator kinerja ekologis yang telah disepakati dalam peraturan gubernur atau peraturan bupati yang menjadi dasar pengalokasian.
Di sisi pendanaan, dukungan pendanaan perubahan iklim dari luar Indonesia seperti Green ClimateFund (GCF) diharapkan mampu dimanfaatkan oleh daerah sebagai alternatif pembiayaan non-publik.
"Penerapan RCBT diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah secaratransparan dan akuntabel," katanya.
Sebagai informasi, BKF menawarkan terobosan baru dalam hal pengalokasian dana publik di setiap level pemerintahan baik dari provinsi kepada kabupaten dan desa maupun dari kabupaten kepada desa, berlandaskan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK), yaitu melalui kerangka Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).
Pendekatan TAPE TAKE ini juga selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Melalui mekanisme TAPE TAKE, setiap kabupaten atau desa akan memiliki peluang mendapatkan alokasi bantuan keuanganprovinsi atau Alokasi Dana Desa (ADD) kabupaten yang lebih besar dibandingkan kabupaten atau desa lainnya berdasarkan indikator kinerja ekologis yang telah disepakati dalam peraturan gubernur atau peraturan bupati yang menjadi dasar pengalokasian.
Di sisi pendanaan, dukungan pendanaan perubahan iklim dari luar Indonesia seperti Green ClimateFund (GCF) diharapkan mampu dimanfaatkan oleh daerah sebagai alternatif pembiayaan non-publik.
(akr)
Lihat Juga :