Mengapa Gaji PNS Kecil? Ini Penyebabnya
Senin, 06 Juni 2022 - 18:00 WIB
JAKARTA - Menjadi pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan impian banyak masyarakat tetapi terkenal dengan penghasilan atau gaji yang kecil. Untuk itu, tak sedikit PNS yang mengundurkan diri karena alasan penghasilan tersebut.
Berdasarkan Data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedikitnya ada 112.514 orang yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. Namun sekitar 105 orang di antaranya memutuskan mengundurkan diri.
Baca juga : Gaji PNS Bakal Berbasis Kinerja
Padahal tinggal selangkah lagi CPNS ini menjadi PNS, namun karena merasa gaji tidak sesuai mereka memilih mundur. Karena ini banyak kursi CPNS yang kembali kosong.
Dilansir dari berbagai sumber, penyebab gaji PNS kecil dikarenakan adanya tunjangan-tunjangan yang didapat diluar gaji. Diantaranya yaitu, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan gaji ke-13 gaji ke-14, dan sebaginya. Termasuk tunjangan hari tua. Baca juga : Perbedaan Gaji Dosen PNS dan Non-PNS, Ada Kesenjangan Upah?
Berdasarkan golongannya, gaji PNS terendah berada di angka Rp1.560.800 dan gaji tertingginya di angka Rp5.901.200. Gaji tersebut merupakan gaji pokok saja dan belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima nantinya.
Selain itu, PNS juga pekerjaan panggilan pengabdian untuk negara, sehingga gaji yang didapat relatif kecil apabila dibandingkan dengan BUMN dan swasta.
Berdasarkan Data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedikitnya ada 112.514 orang yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. Namun sekitar 105 orang di antaranya memutuskan mengundurkan diri.
Baca juga : Gaji PNS Bakal Berbasis Kinerja
Padahal tinggal selangkah lagi CPNS ini menjadi PNS, namun karena merasa gaji tidak sesuai mereka memilih mundur. Karena ini banyak kursi CPNS yang kembali kosong.
Dilansir dari berbagai sumber, penyebab gaji PNS kecil dikarenakan adanya tunjangan-tunjangan yang didapat diluar gaji. Diantaranya yaitu, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan gaji ke-13 gaji ke-14, dan sebaginya. Termasuk tunjangan hari tua. Baca juga : Perbedaan Gaji Dosen PNS dan Non-PNS, Ada Kesenjangan Upah?
Berdasarkan golongannya, gaji PNS terendah berada di angka Rp1.560.800 dan gaji tertingginya di angka Rp5.901.200. Gaji tersebut merupakan gaji pokok saja dan belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima nantinya.
Selain itu, PNS juga pekerjaan panggilan pengabdian untuk negara, sehingga gaji yang didapat relatif kecil apabila dibandingkan dengan BUMN dan swasta.
(bim)
Lihat Juga :
tulis komentar anda