Gaji PNS Bakal Berbasis Kinerja

Rabu, 16 Desember 2020 - 07:16 WIB
loading...
Gaji PNS Bakal Berbasis Kinerja
Pemerintah akan mengubah skema aparatur sipil negara (ASN). Nantinya skema penggajian ASN tidak lagi dilakukan berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mengubah skema aparatur sipil negara (ASN). Nantinya skema penggajian ASN tidak lagi dilakukan berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya. Dengan demikian, tanggung jawab hingga risiko pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS .

Perubahan kebijakan ini sebagai bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN. (Baca: Ketika Musibah Datang sebagai Peringatan)

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus dan pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meyakini kebijakan skema gaji baru ini nantinya akan mendorong para ASN untuk menampilkan kinerjanya secara maksimal. Mereka akan berlomba-lomba menunjukkan prestasi. Selama ini, gaji ASN itu sama semua sesuai golongan.

"Sejauh ini dari penjelasan yang kami dapat, inisiatif dari pemerintah pusat ini untuk meningkatkan kinerja dan bagian dari reformasi untuk PNS," kata Guspardi, kepada SINDO, kemarin.

(Baca juga : Ekonomi RI Lebih Baik dari Negara G20, Erick Engga Puas Ingin Kejar Malaysia-Vietnam )

Guspardi, di sisi lain, melihat inisiatif dari pemerintah itu dalam rangka rasionalisasi ASN. Saat ini, jumlah ASN mencapai 4,2 juta orang yang tersebar di pemerintah pusat maupun daerah. Dia menunjuk upaya perampingan eselon III dan IV menjadi pejabat fungsional yang direncanakan rampung pada akhir Desember ini.

(Baca juga : Panggil Bareskrim, Komnas HAM Gali SOP dan Substansi Autopsi 6 Anggota FPI )

Di sisi lain, perombakan gaji juga dinilainya dalam upaya efisiensi anggaran negara (APBN) yang setiap tahunnya menelan biaya besar karena ada gaji pokok dan tunjangan lainnya. “Makanya, penerimaan dibatasi dan tahun depan lebih ke guru dan tenaga kesehatan. Sisanya kontrak, tetapi gajinya sama dengan ASN," ujar dia. (Baca juga: Peneliti UI Beberkan Hasil Riset PJJ Selama Pandemi Covid-19)

Dia lantas menuturkan seluruh langkah yang tengah dimatangkan pemerintah itu akan dibahas bersama dengan DPR. Dengan begitu, pihaknya juga bisa memahami alasan dan strategi yang dilakukan pemerintah terkait rasionalisasi dan perombakan gaji tersebut.

Trubus Rahadiansyah menilai perubahan pola gaji ini merupakan suatu inovasi yang bagus. Dia memprediksi ini akan meningkatkan pelayanan publik. Perubahan ini mendobrak masalah klasik ASN, yakni kesejahteraan. Jika kesejahteraan para ASN itu membaik, kinerja mereka bisa seperti swasta atau ASN negara lain.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)